Kuansing, ||Matajagad.com – Skandal ilegal logging besar kembali jadi soroton, bisnis haram ini sudah puluhan tahun beraktivitas. Sebanyak 5 titik shawmil ilegal di Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi – Riau bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. Diduga kuat, praktik haram ini dilindungi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang menerima setoran rutin.
Investigasi tim ( 6/9/2025 ) menemukan bahwa aktivitas ilegal ini berjalan mulus, mengindikasikan kinerja Kapolres Kuantan Singingi yang sangat buruk. “Sumber tepercaya mengungkapkan bahwa shawmil ini hanya terusik jika ada pemberitaan media yang viral, razia cuma pura-pura, setelah itu buka lagi, “ujarnya”
Parahnya, kayu – kayu yang diolah di shawmil ilegal ini diduga berasal dari hutan lindung Bukit Batabuh. Diprediksi setiap tahunnya kayu ilog besar mencapai jutaan kubik diambil dari hutan lindung Bukit Batabuh.
Kecamatan Pucuk Rantau berbatasan Kabupaten Dharmasraya terpantau, hampir ludes seluruh kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. Bahkan hingga saat ini masih berlangsung perambahan kawasan dan pembukaan kebun sawit dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh tersebut. Salah satunya lokasinya di alamat Polabi dan sekitarnya wilayah desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau.
Pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas ilegal logging harapan satu – satunya masyarakat. Namun kontroversi terkait tupoksi siapa yang lebih berwewenang menjadi suatu alasan untuk menunda melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.
Shawmil – shawmil di Kuantan Mudik hingga kini masih berjalan dengan mulus. Tindakan yang pernah dilakukan diduga hanya mengibaratkan razia seremonial yang hadir lalu pulang dan berjabat tangan.
Dengan demikian Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum menorehkan prestasi yang buruk dalam menangani persoalan ilegal logging di Kuantan Mudik – Kabupaten Singingi
Masyarakat serta beberapa media meminta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Kapolres Kuantan Singingi dan Kapolda Riau untuk segera bertindak tegas dan menyeret para pelaku ke meja hijau.***(MO/MJ)

















