Nias Barat, ||Matajagad.com 09 APRIL 2026 Menanggapi klarifikasi Pejabat (PJ) Kepala Desa Balowondrate, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, yang dimuat melalui media Wartarepublik.com, kami dari DPP LSM Pedang Keadilan Perjuangan bersama Redaksi Media Online Intelijenjendral.com menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:
1. PENOLAKAN TEGAS ATAS LABEL “HOAX”
Kami menolak secara keras dan tanpa kompromi tuduhan bahwa pemberitaan kami adalah “hoax”. Seluruh informasi yang kami publikasikan merupakan hasil investigasi langsung di lapangan, berbasis data, fakta fisik, serta keterangan masyarakat. Tuduhan tersebut bukan hanya keliru, tetapi merupakan upaya sistematis untuk mengaburkan substansi dugaan penyimpangan anggaran yang sedang kami bongkar.
Narasi yang dibangun oleh PJ Kepala Desa merupakan bentuk pengalihan isu yang tidak dapat dibenarkan, sekaligus mencerminkan ketidakmampuan menjawab pokok persoalan secara substansial.
2. LEGITIMASI PROSES JURNALISTIK
Kami menegaskan bahwa seluruh proses peliputan dilakukan sesuai dengan kaidah jurnalistik profesional sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap data telah melalui tahapan:
Verifikasi dokumen realisasi anggaran,
Perbandingan dengan kondisi faktual di lapangan,
Pengumpulan keterangan dari masyarakat sebagai saksi langsung.
Dengan demikian, pemberitaan kami berdiri di atas landasan fakta, bukan opini atau asumsi liar.
3. KRITIK KERAS TERHADAP WARTAREPUBLIK.COM
Kami mengecam keras praktik pemberitaan oleh media Wartarepublik.com yang terindikasi tidak berimbang dan cenderung menjadi corong sepihak pemerintah desa.
Tidak diberikannya ruang hak jawab dan hak koreksi secara proporsional merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik.
Tindakan ini tidak hanya mencederai profesionalitas pers, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik.
Media yang mengabaikan prinsip keberimbangan sejatinya telah meninggalkan fungsi kontrol sosial yang menjadi ruh utama jurnalisme.
4. TANTANGAN TERBUKA: UJI DATA DAN AUDIT MENYELURUH
Kami tidak hanya siap, tetapi MENANTANG secara terbuka seluruh pihak terkait untuk menguji data yang kami miliki, baik di:
Ranah hukum,
Forum audit publik, maupun
Investigasi independen.
Kami mendesak dengan tegas:
Inspektorat Kabupaten Nias Barat untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh, bukan sekadar formalitas administratif;
Dinas PMD Kabupaten Nias Barat untuk mengevaluasi ulang laporan pertanggungjawaban Desa Balowondrate TA 2025;
Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan dan memproses dugaan penyimpangan ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
Ini bukan sekadar polemik media—ini menyangkut potensi kerugian keuangan negara yang harus diselamatkan.
5. LANGKAH RESMI KE DEWAN PERS
Sebagai bentuk komitmen terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab, kami akan melaporkan praktik jurnalistik yang tidak profesional kepada Dewan Pers.
Kami tidak akan membiarkan adanya upaya pembungkaman informasi publik, apalagi yang bertujuan melindungi dugaan penyimpangan.
Langkah ini penting untuk menjaga marwah pers sekaligus memberikan edukasi kepada oknum wartawan yang tidak memahami fungsi dan tanggung jawabnya.
PENEGASAN AKHIR
Kami berdiri di atas fakta, bukan tekanan.
Kami berbicara berdasarkan data, bukan kepentingan.
Dan kami siap mempertanggungjawabkan setiap kata di hadapan hukum.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Nias Barat. (Tim/red/MO/MJ)

















