Dumai – Riau, ,||matajagad.com – 20 Desember 2025
Fenomena yang mengkhawatirkan muncul di tengah masyarakat Kampung Dalam wilayah Dumai, Riau, ketika Eko Pradita alias Eko Abud – yang sebelumnya terdaftar sebagai Daftar Pencari Orang (DPO) terkait kasus narkoba – ditemukan kembali aktif dalam jaringan perdagangan zat terlarang. Informasi dari sumber yang berani bertanggung jawab mengungkapkan bahwa sang DPO kini berperan sebagai bandar besar di Kampung Dalam, memperdalam dinamika kompleks upaya penindasan kejahatan narkoba di provinsi yang dikenal sebagai jalur distribusi strategis zat terlarang. (20/12/2025)
Sebelumnya, rumah tempat tinggal Eko pernah menjadi sasaran penggeledahan oleh Direktorat Narkotika Polda Riau yang dipimpin oleh Kombes Manang. “Pada saat tim opsnal Polda Riau melakukan penggrebekan di rumah milik Eko yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkoba, Eko berhasil lolos dan kini jadi DPO,” ungkap sumber. Rumah tersebut kemudian resmi disegel, namun setelah 4 bulan, segel dibuka oleh pemilik rumah – dan kini diduga kembali berfungsi sebagai tempat transaksi jual beli zat terlarang.
Tindakan penggeledahan sebelumnya merupakan bagian dari serangkaian upaya penegakan hukum yang dirancang untuk melumpuhkan jaringan yang berkembang. Namun, data terbaru menunjukkan bahwa figur yang seharusnya berada dalam pengawasan hukum ternyata mampu memulihkan bahkan memperkuat aktivitas ilegalnya di Dumai – sebuah titik penting dalam rantai pasokan yang menghubungkan wilayah darat dengan jalur laut.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mendalam terkait efektivitas mekanisme pengejaran DPO dan kepekaan sistem pengawasan terhadap pergerakan aktor kejahatan. Dr. Siti Aisyah, ahli kejahatan dan keamanan dari Universitas Riau, menyatakan bahwa kasus semacam ini mencerminkan “kesenjangan antara tindakan penegakan hukum sementara dengan upaya pencegahan jangka panjang yang terintegrasi.” Menurutnya, “Jaringan narkoba cenderung memiliki fleksibilitas tinggi dalam menyesuaikan diri terhadap tekanan penegak hukum, sehingga diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk memutus rantai dari akar-akarnya.”
Statistik terbaru dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menunjukkan bahwa selama Januari–Oktober 2025, tercatat 1.247 kasus narkoba yang ditangani – meningkat 18% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 32% terjadi di Dumai, menjadikannya salah satu kota dengan kasus tertinggi di provinsi. Data juga menunjukkan bahwa 45% kasus melibatkan aktor yang pernah terlibat sebelumnya – fenomena yang Dr. Aisyah sebut sebagai “siklus keterlibatan yang sulit diputus tanpa dukungan rehabilitasi dan pemantauan yang optimal.”
Selain itu, hal ini juga mencerminkan tantangan struktural yang dihadapi lembaga penegak hukum dalam memantau DPO, terutama di wilayah dengan akses luas ke jalur transportasi. Konteks regional menunjukkan bahwa Riau terus menghadapi tekanan dari perdagangan narkoba akibat letaknya yang strategis di jalur perdagangan internasional, menjadikannya wilayah yang rentan terhadap aktivitas ilegal.
Pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini. Namun, sumber menyatakan bahwa informasi tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum yang sesuai, dengan harapan mencegah penyebaran zat terlarang yang lebih luas dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
(MO/MJ)

















