Indragiri Hulu, Riau – Matajagad.com – 29 November 2025
Seorang wartawan media lokal mengalami intimidasi saat menyelidiki dugaan mafia minyak solar di Jalan Lintas Timur Belilas, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada hari Sabtu (21/11/2015) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kejadian ini semakin memunculkan tanda tanya terhadap peran aparat penegak hukum, setelah konfirmasi terkait insiden dan temuan penyelewengan BBM tidak mendapatkan tanggapan dari Kapolres Inhu melalui Kasat Reskrim”
“Menurut kronologi yang disampaikan tim media, saat mengumpulkan data dan bukti, mereka melihat truk membawa puluhan jerigen BBM subsidi ukuran 35 liter masuk ke lokasi yang diduga sebagai gudang ilegal. Saat bertanya kepada orang yang diduga adik pemilik gudang, jawaban yang diterima ketus, bahkan segera dihubungkan via video call dengan pemilik gudang yang melontarkan ancaman: “Ku cincang kau, BBM ini ku ambil dari SPBU bernama Dodi (pemilik) , mau apa kau? Sebaiknya kau cabut dari situ.” Adik pemilik gudang juga menambahkan: “Ini rumah kami, ini tanah kami, jangan lagi datang kesini, jika datang nanti bahaya dan kau akan menyesal.”
Ancaman verbal tersebut membuat tim media kesulitan mengambil gambar dan mengumpulkan informasi. Lebih parah, upaya konfirmasi kepada Kapolres Inhu tidak mendapatkan tanggapan sama sekali, sehingga muncul dugaan bahwa aparat penegak hukum setempat membekingi dan melindungi para mafia BBM subsidi.
Antoni, Pemred Matajagad.com, mengutuk keras tindakan premanisme tersebut. “Kebebasan pers harus dilindungi, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan tidak boleh diancam atau diintimidasi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” katanya.
Kasus ini menambah deretan tantangan yang dihadapi jurnalis di daerah dalam mengungkap praktik ilegal. Inhu bahkan disinyalir sebagai zona merah penyelewengan BBM subsidi. Berdasarkan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 (diubah UU Cipta Kerja), pelaku dapat dijerat Pasal 55 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan UU TPPU (Nomor 8 Tahun 2010) untuk menelusuri aliran dana.
Masyarakat mengharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja media serta segera bertindak menangkap pelaku mafia BBM subsidi.
(MO/MJ)

















