Tapung Hulu – Matakagad.com – 2 Februari 2026
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Tapung Hulu mencuat dan menjadi sorotan publik. Indikasi penyimpangan tersebut diduga berlangsung selama kurun waktu 2020 hingga 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan sejumlah pemerhati pendidikan, terdapat dugaan adanya pungutan yang dibebankan kepada siswa maupun orang tua, serta penggunaan dana BOS yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan pemerintah.
Dana BOS yang sejatinya diperuntukkan bagi operasional sekolah, peningkatan mutu pembelajaran, serta pemenuhan kebutuhan peserta didik, diduga tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan, muncul dugaan bahwa pengelolaan dana tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.
Atas dasar itu, masyarakat dan pemerhati pendidikan secara tegas meminta Kejaksaan serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 1 Tapung Hulu yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran sekolah selama periode tersebut.
“Jika benar terjadi pungli dan penyalahgunaan dana BOS, ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan mencederai dunia pendidikan. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dan transparan,” tegas salah satu pemerhati pendidikan.
Selain itu, publik juga mendesak Dinas Pendidikan setempat agar tidak tinggal diam dan segera melakukan audit internal terhadap laporan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan negeri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Tapung Hulu belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah masih terus dilakukan.
Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional, sehingga apabila ditemukan adanya pelanggaran, para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red/(MO/MJ)

















