• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

HUATONG TRADING INDONESIA TERJERAT, HUMAS ALFIUS TERIAK

Redaksi by Redaksi
Januari 22, 2026
in Hukrim
0
HUATONG TRADING INDONESIA TERJERAT, HUMAS ALFIUS TERIAK
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, Riau – Matajagad.com – Perusahaan HUATONG TRADING INDONESIA Cabang Pekanbaru, Riau, telah mencoba untuk menunda publikasi berita tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Namun, kami tidak akan mundur dalam tekanan apapun.

 

Alfius, Humas perusahaan tersebut, mengancam teman-teman jurnalis saat mengadakan pertemuan di jalan Riau dengan nada keras mengatakan “jangan coba-coba kalian ganggu tempat saya bekerja”, meminta untuk tidak menerbitkan berita tersebut. Dalam percakapan tersebut, Alfius dengan nada keras mengatakan “jangan kalian terbitkan berita itu, karena apabila berita tersebut juga diterbitkan, kita akan bertemu”. Perilaku Alfius ini dapat dikategorikan sebagai upaya untuk mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja jurnalis, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghalang-halangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya. (19/1/2026)

 

Perusahaan HUATONG TRADING INDONESIA telah diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menjual produk-produk tanpa izin yang sah dan tidak mencantumkan informasi jelas tentang identitas produsen, izin, dan mutu produk. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan, khususnya Pasal 7 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaku usaha harus memiliki izin usaha yang sah dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

 

Tim media langsung melakukan investigasi lapangan dan berhasil menemukan barang Mortar (semen keramik) merek Jia Shi Li yang diduga tanpa izin lengkap, dipajang di salah satu toko penjualan bahan bangunan di Kota Pekanbaru. Penjual toko mengakui bahwa barang tersebut diterima langsung dari distributor PT HUATONG TRADING INDONESIA tanpa disertai dokumen izin produk yang jelas.

 

Kami telah mengirimkan Surat Klarifikasi kepada PT HUATONG TRADING INDONESIA, meminta penjelasan resmi mengenai kelengkapan dokumen perizinan untuk semua produk yang dijual, termasuk merek Jia Shi Li dan jenis cat tembok yang beredar di pasar Pekanbaru.

 

Jika terbukti bersalah, perusahaan HUATONG TRADING INDONESIA dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 500 juta atau kurungan maksimal 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Kami meminta perhatian publik untuk waspada terhadap produk-produk yang dijual oleh perusahaan tersebut dan meminta pihak berwajib untuk segera mengambil tindakan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

 

Tim: Redaksi

72
Tags: Pekanbaru
Previous Post

Diduga Kuasai Ratusan Rakit PETI, Inisial Davi Disebut Berperan dalam Distribusi Emas ke Pekanbaru

Next Post

Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi Menolak Keberadaan PT KTBM

Redaksi

Redaksi

Next Post
Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi Menolak Keberadaan PT KTBM

Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi Menolak Keberadaan PT KTBM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026
APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

April 14, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In