Kampar, Matajagad.com – Maraknya kegiatan galian c tanpa izin di sepanjang aliran sungai kampar Teratak Buluh, Kapolsek Siak Hulu merespon cepat laporan awak media.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, SH dengan mengawali apel konsolidasi dalam rangka pelaksanaan operasi penertiban galian c / tambang pasir di sepanjang aliran sungai kampar jl. Lubuk Siam, Dusun II Koto Tengah dan Dusun III Telanai Desa Teratak Buluh, Kec. Siak hulu pada rabu (18/9/2024)
Operasi penertiban galian c tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Siak Hulu beserta puluhan personil polsek dan wartawan media Matajagad.com turun ke lokasi rabu (18/9/2024)
Sesampainya di titik lokasi galian c yang dimaksud tidak ditemukan adanya kegiatan hanya menemukan alat sedot tambang pasir dan beberapa warga sekitar yang berada dilokasi. Saat Wakapolsek dan wartawan yang bertanya ke warga yang tidak ingin disebut namanya “mengatakan ada tiga belas orang pemilik kuari yakni inisial Ag, Ka, An, No, Yu, Em, Iw, Ic, Ba, Iy, Gl, Uy dan Ba”
Pengecekan lokasi tambang yang dilaksanakan, Wakapolsek menghimbau kepada masyarakat sekitar supaya tidak melakukan kegiatan galian c tanpa izin dari dinas terkait.
Saat wartawan konfirmasi terkait galian c tersebut kepada Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid SH mengatakan agar aparat desa setempat turut serta mengkordinir tambang pasir yang tidak memiliki izin dan instruksikan kepada Bhabinkamtibmas agar rutin memonitoring lokasi galian.
“Apabila terulang kegiatan serupa maka akan dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan agar dilakukan penertiban secara yustisi, ucap Kapolsek Siak Hulu”

















