MEDAN, Matajagad.com – Satu pekan ini publik dihebohkan dengan berita viral tentang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K.,S.H.,M.H, dituding mencak-mencak dan mengancam wartawan UU ITE ketika mengonfirmasi aktivitas perjudian di Deli Serdang.
Kejadian itu pun mengundang reaksi keras dari kalangan insan pers, karena merasa tidak terima atas perangai Kabid Humas. Banyak pihak menilai tindakan Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K.,S.H.,M.H tersebut terlalu jauh, dan dianggap telah merendahkan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
DPD Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) Sumut, menyesalkan tindakan Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K.,S.H.,M.H yang mendikte kerja jurnalis dan diduga melakukan ancaman UU ITE terhadap wartawan saat melakukan tugasnya.
”Wartawan dalam bekerja jelas payung hukumnya berlandaskan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Jadi sikap yang ditunjukkan Kabid Humas di Polda Sumatera Utara adalah suatu ketidakmampuan dalam berkomunikasi dan perlu belajar lagi untuk mahamami tentang pers,” kata Ketua PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing, S.H, Selasa (21/10/2025).
Apakah mungkin wartawan yang mengonfirmasi melarang hasil wawancara untuk disiarkan wartawan, imbuhnya, ada pula bahasa ancaman UU ITE. Kata dia, baru kali ini terjadi di Sumatera Utara ada seorang Kabid Humas yang kurang mengerti kerja-kerja pers.
Oleh karena itu, dia mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk mengevaluasi jabatan Kabid Humas tersebut dan jangan tinggal diam.
Ia menilai bahwa tindakan itu merupakan catatan buruk di Kepolisian, jika saja Kapolda Sumut tidak mengambil tindakan, maka dikhawatirkan akan ada lagi terjadi benturan antara Humas dengan wartawan yang hanya untuk memperoleh informasi.
Ironisnya, dimana Kabid Humas ini masih tergolong baru menjabat, tetapi sudah gencar terdengar isu-isu di tempat mangkal wartawan bahwa Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K.,S.H.,M.H kurang humanis menjawab konfirmasi wartawan.
”Kita minta Kapolda Sumut memberi atensi dan tidak tertutup kemungkinan peristiwa ini akan di laporkan ke Propam untuk di periksa Kabid Humas, kita akan monitor ini, jika tidak ada tindakan kita siap turunkan aksi massa,” kata Dinatal tegas.
Diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K.,S.H.,M.H melarang wartawan untuk memuat hasil wawancaranya.
Kombes Ferry juga mendikte kerja jurnalistik dengan sejumlah pertanyaan tentang dimana organisasi wartawan tergabung, sudahkah memiliki sertifikat kompetensi. Tindakan dari Kabid Humas tersebut dianggap mengkerdilkan profesi jurnalis.
Sejak Kombes Ferry menjabat Kabid Humas di Polda Sumut, yang dilantik tanggal 24 Maret 2025, sebelumnya menduduki jabatan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pio Divhumas Polri.
Kombes Ferry menerapkan sejumlah aturan yang tidak jelas. Dibawah komando dia terjadi pengotak kotakkan wartawan dengan memilah milah asal medianya.
Seperti khusus di wadah WhatsApp Group (WAG) ‘Mitra Penmas Sumut’ mengumpulkan sejumlah wartawan dengan kategori khusus.
Group kedua di bentuk bernama WAG ‘Sahabat Media’. Kedua group itu dibentuk bertujuan untuk bahan rilis pemberitaan sebagai pendongkrak (pencitraan) kinerja Polda Sumut.
Ironisnya, ada sanksi jika tidak mengikuti aturan main. Bila rilis yang disuguhkan Bid Humas tidak dipublikasi wartawan, maka siap-aiap segera dikeluarkan dari WhatsApp Group.
Informasi itu terkonfirmasi oleh Ley Tara Tinambunan (lintas10.com) ketika berbincang-bincang dengan Staf Bid Humas Polda Sumut, Briptu Fajaransyah.
Kata Fajar, ia hanya menjalankan perintah dari Kabid Humas bahwa, jika rilis yang disuguhkan dalam WAG tidak dinaikkan wartawan maka akan dilakukan penyortiran.
”Pertiga bulan, kami akan lakukan penyegaran. Kami akan melihat feed back dari wartawan yang ada didalam group,” kata Briptu Fajaransyah, Sabtu (18/10/2025).
Disoal, tentang kerja jurnalistik bahwa tidak semua rilis atau bahan berita ujuk-ujuk naik menjadi pemberitaan dan perlu melakukan pendalaman serta cek dan ricek sebelum dipubliksikan, dan juga peran wartawan sebagai kontrol sosial dapat terindikasi melemah dengan adanya aturan yang seolah wartawan patuh aturan untuk menaikkan berita semaunya humas.
Mendengar itu, Briptu Fajaransyah mengatakan bahwa rilis atau bahan berita yang diberikan humas di dominasi berita peristiwa, jadi tak perlu melakukan kroschek terlebih dahulu.
Fajar juga mengatakan fungsi dari dua group yang mereka bentuk. Khusus di group ‘Sahabat Media’ berfungsi untuk menempah wartawan agar rajin menaikkan rilis berita tentang kinerja jajaran Polda Sumut.
“Khusus di group ‘Sahabat Media’ wartawan pemula/baru kita gabungkan disitu. Nanti kita lihat, kalau rajin menaikkan rilis nanti kita gabungkan di Group ‘Mitra Penmas Sumut” ujarnya. (WPR)

















