PEKANBARU – Matajagad.com – Terbongkarnya Praktik Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Oknum Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terhadap Permasalahan Hukum yang pernah dialami oleh seorang Wartawan atas nama Ansori bin Lukman, Pimpinan Umum Media Online www.LidikRiau.com dan Media Online www.BeritaLintasIndonesia.id
Praktik Penyalahgunaan Kewenangan yang dimaksud adalah terkait dengan adanya Hembusan Narasi Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buronan terhadap Wartawan Ansori, seakan-akan yang bersangkutan tidak Kooperatif alias terkesan melawan hukum.
Padahal menurut Ansori, dirinya dari awal tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Sportifitas dan Azas Praduga Tak Bersalah. Bagi Pria asal Provinsi Sumatera Selatan itu, Permasalahan Hukum yang dihadapinya tempo lalu tetap dihadapi dengan Kooperatif. (9/1/2026)
“Semenjak Saya di Tangkap di Rumah Pribadi saya, para Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkesan melakukan Pola Spekulasi dan Sandiwara tingkat tinggi, seakan-akan Saya Lari dari tanggung jawab, sampai akhirnya dibangun Opini bahwa Saya telah ditetapkan sebagai DPO ataupun Buronan, berita yang berasal dari Rilis para Penyidik Tindak Pidana Umum Kejari itu sangat tendensius dan terbukti Hoax” kesal Ansori.
Jaksa Agung Harus Tahu! Bawahannya di Kejari Pekanbaru Distribusi Berita Hoax, Ketua KNPI Riau: “Ayo Kita Telanjangi Identitas Oknum Jaksa itu”
Dihadapan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Ansori tegaskan bahwa Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru saat itu terlibat. Dibangunnya Opini soal Status DPO maupun Buronan seperti itu tak terlepas dari sumber pihak internal Kejari Pekanbaru.
Oknum Jaksa di Kejari Pekanbaru Terbukti Hembuskan Fitnah Soal Status DPO Seorang Wartawan, Ketua KNPI Riau Tegaskan Hal ini:
Bertempat di Pendopo Pemuda Riau, Jalan Thamrin Kota Pekanbaru, hari ini Jum’at (9/1/2026) Ketua DPD KNPI Provinsi Riau hanya katakan, bahwa Hukum itu adalah Pembuktian, Aparat Penegak Hukum sangat tidak dibenarkan melakukan Praktik Haram Penyalahgunaan Kewenangan, termasuk memproduksi dan menyebarkan informasi Hoax soal Status DPO maupun Buronan Wartawan Ansori.
“Secepatnya kami surati bapak Kajati Riau dan bapak Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Riau, agar Identitas para Pelaku yang merupakan Oknum Jaksa di Kejari Pekanbaru itu segera diketahui. Tangkap dan Segera Penjarakan!!! bila perlu Kasus ini kami bawa langsung ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta sana” ujar Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali menegaskan, agar semua pihak bersatu padu melawan Aksi Kejahatan seperti itu, apalagi kalau dilakukan oleh seorang Aparat Penegak Hukum.
“Sudahilah Spekulasimu itu kawan!!! Berhentilah untuk Bersandiwara. Jaksa itu tugas pokok dan fungsinya sudah jelas, jangan pula melenceng seperti itu!!! Beberapa Media Online yang sudah sempat memberitakan soal Status DPO maupun Buronan terhadap Wartawan Ansori tidak akan berani menerbitkan narasi seperti itu, kalau bukan berasal dan atau perintah dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru” ungkap Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus mendesak otoritas terkait, baik itu Pengawas Internal maupun Pengawas Eksternal Kejaksaan untuk segera Menelusuri Identitas Resmi dari oknum Jaksa yang menjadi Pelaku dalam Membangun Narasi Hoax seperti itu.
“Jejak Digital sudah jelas, berkas Perkara soal Tindak Pidana Pengancaman yang sudah dijalani Wartawan Ansori sudah Lengkap, Riwayat Komunikasi antara Penyidik dengan rekan kami Ansori sudah ada, lalu kenapa dibangun Opini Liar dan Hoax seperti itu? sementara faktanya rekan kami sangat Kooperatif dalam segala hal. Segera Tangkap, Beri Sanksi tegas dan Penjarakan Pelaku tersebut, oknum Jaksa yang dimaksud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup siaran persnya. (MO/MJ)

















