DESA BARU, SIAK HULU – Matajagad.com – 26 Desember 2025
Warga Desa Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau, hidup dalam derita. Air sumur menghitam, bau busuk menusuk, kulit gatal, batuk tiada henti. Semua itu diduga akibat penimbunan limbah berbahaya oleh PT Riau Perkasa Steel.
“Dulu air sumur adalah sumber kehidupan kami. Kini sumur jadi racun. Anak-anak tersiksa, orang dewasa jatuh sakit,” ujar salah satu warga.
Beberapa warga sekitar lokasi perusahaan mengalami sakit gatal-gatal dan air sumur bor tercemar akibat limbah besi yang ditanam. “Kami menuntut PT Riau Perkasa Steel bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan kesehatan warga,” tambah warga lain.
Pasal 60 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana. DLH Kampar dan pemerintah setempat belum memberikan klarifikasi terkait kasus ini. “Kami sudah melaporkannya ke DLH, tapi belum ada tindakan nyata,” kata warga.
Pada Jumat, 26 Desember 2025, tim investigasi basminusantara.com menemukan bukti kuat berupa dokumen, foto, dan video yang menunjukkan penimbunan limbah besi oleh PT Riau Perkasa Steel di Desa Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau.
Bukti-bukti ini memperkuat dugaan bahwa PT Riau Perkasa Steel telah melakukan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan warga sekitar. “Kami memiliki dokumen, foto, dan video yang jelas menunjukkan aktivitas ilegal ini,” kata Nando Saputra Gulo, Pimpinan Redaksi basminusantara.com
Sorotan tajam medan laga panas antara rakyat, pemerintah, dan korporasi. Apakah PT Riau Perkasa Steel dan DLH Kampar akan terus membiarkan warga Desa Baru menderita?
Tim: Redaksi

















