Pelaku Pelecehan Sexual Sesama Jenis Berhasil Diamankan Anggota Polsek Siak Hulu
Matajagad.com – |Kampar – Kali ini korban pencabulan yang terjadi di Siak Hulu korbannya bukan perempuan melainkan laki – laki, diduga tersangkanya memiliki kelainan seks.
Kasus dugaan pencabulan yang dialami korban inisial LC dan beberapa temannya akhirnya terungkap tidak lain pelakunya berinisial Ju ( 52 )
korban resmi membuat laporan ke Polsek Siak Hulu. Laporan Polisi Nomor : LP / 194 / IX / 2024 / RIAU / RES KPR / SIAK HULU, tanggal 07 September 2024
“Kronologinya kejadian, kamis Tanggal 05 September 2024 sekitar jam 22.10 wib, pada saat itu pelapor dengan korban sedang melaksanakan gotong royong di masjid Ali umar jalan amal desa pandau jaya Kec. Siak hulu Kab, kampar kemudian pada saat terlapor inisial JU mengajak korban untuk membeli martabak namun pada saat itu korban tidak mau selanjutnya terlapor tidak jadi membeli martabak”
“Pada hari jumat tanggal 06 September 2024 sekira jam 09.00 wib Akhiruddin panggil korban untuk menanyakan permasalahan yang dialami oleh korban SC dan kemudian korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya tersebut kepada Akhiruddin.
Usai mendengarkan cerita korban SC, setelah sholat jumat Akhiruddin memanggil Pelapor lalu berkata kepada Pelapor “anak abang sebagian sudah mengakui apa yang telah mereka alami
“Setelah ada pengakuan dari korban LC akhirnya terungkap bahwa ada korban lain yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka JU (52)”
Tidak terima anaknya dicabuli oleh pelaku akhirnya keluarga korban resmi membuat laporan ke Polsek Siak Hulu. Laporan Polisi Nomor : LP / 194 / IX / 2024 / RIAU / RES KPR / SIAK HULU, tanggal 07 September 2024.
Tidak lama setelah mendapat laporan, Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, SH perintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku.
Team Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu yang mengetahui keberadaan terlapor dirumahnya yang berada di Jl Amal Rt 003 Rw 019 Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar. Team Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan Pelaku.
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka tidak mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya tersebut terhadap korban tersangka hanya mau mengakui perbuatannya apabila korban mau berdamai dengan tersangka.
Setelah dikonfirmasi “Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, SH membenarkan pelaku saat ini ditahan di Polsek Siak Hulu”
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku ditahan di Polsek Siak hulu dan dijerat dengan Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang Jo Pasal 65 Ayat ( 1 ) KUHP”
Sumber ** Matajagad**

















