Matajagad.com – Kampar, 14 Desember 2025
Skandal illegal logging di Teratak Buluh kembali menusuk akar Puluhan tahun beraktivitas, puluhan titik sawmill ilegal di Siak Hulu – Kabupaten Kampar beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum.
Usaha haram ini diduga kuat dijaga oleh oknum aparat penegak hukum, serta oknum Ninik Mamak yang menerima setoran rutin.
Investigasi tim Matajagad.com hari ini membuktikan aktivitas itu berjalan mulus hal ini mengindikasikan kinerja Kapolres Kampar yang sangat memprihatinkan. (14/12/2025 )
“Sawmill – shawmill ini hanya terusik kalau berita viral, razia cuma pura-pura – abis itu langsung buka lagi,” ungkap sumber tepercaya.
Kayu yang diolah di sawmill ini diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak dan Hutan Rimba Baling, hutan lindung wilayah kampar kiri. Ke tiga kawasan itu adalah tempat konservasi yang seharusnya mendapatkan perlindungan ketat.
Dan kini, dampak pembalakan liar telah terjawab:
“Peristiwa banjir yang tengah melanda beberapa wilayah membawa bukti nyata: ratusan ribu kubik kayu glondong terbawa arus”
“Musibah itu menelan banyak korban jiwa, menghancurkan harta benda, dan membuat ribuan masyarakat mengungsi”
Fenomena ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di negeri ini.
Mafia illegal logging tidak peduli dampak hanya memikirkan keuntungan fantastis demi memperkaya diri sendiri.
Ironisnya, untuk memperlancar praktik haram ini, mereka melibatkan oknum aparat penegak hukum yang tergiur tawaran uang yang terlalu menggoda.
“Sumber berani menyebut nama-nama pemilik sawmill ilegal: Ijal Bugil, Katam, Mawan, Buyung, Iyan Tengkak, Ijon Pita, Amjor, Danil, Amar, Ado Botuik, Hendri, Epat, Apen, Kaliang, dan Akmal”
Tak berhenti di situ, terungkap fakta dugaan setiap shawmill setor kepada oknum Ninik Mamak sebesar Rp.800.000,00 per minggu, sedangkan oknum aparat menerima setoran setiap bulannya.
Landasan Hukum
Perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya:
- Pasal 78: Mencabut atau memanfaatkan kayu dari kawasan lindung tanpa izin – pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
- Pasal 82: Memberi atau menerima suap untuk melindungi usaha haram – pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Masyarakat dan media kini menuntut Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Subayang dan Kapolda Riau Irjen Hery Heriawan segera bertindak tegas – seret semua pelaku, termasuk oknum yang melindungi, ke meja hijau”
(MO/MJ)

















