• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Peristiwa

Ratusan Hektare Kawasan Hutan di Rokan Hulu Terbakar, LSM KOREK Riau Desak Penegakan Hukum Tegas

Redaksi by Redaksi
Juli 21, 2025
in Peristiwa
0
Ratusan Hektare Kawasan Hutan di Rokan Hulu Terbakar, LSM KOREK Riau Desak Penegakan Hukum Tegas
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasir Pengaraian, Matajagad.com – 20 Juli 2025 – Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di Bukit Anambawa, Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Ratusan hektare lahan hutan dilaporkan hangus terbakar dalam beberapa hari terakhir.

Menyikapi kejadian ini, LSM KOREK Riau menyampaikan keprihatinan mendalam dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Riau, untuk segera menangkap para pelaku pembakaran dan perambah kawasan hutan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa kebakaran ini diduga kuat terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan kawasan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit,” ujar Miswan, Ketua LSM KOREK Riau, saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (20/7/2025).

Lebih lanjut, Miswan mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum elit dalam perambahan kawasan hutan tersebut.

“Yang sangat mengejutkan, ada dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Riau yang ikut membuka lahan di Bukit Anambawa. Seharusnya menjadi contoh, malah melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegasnya.

LSM KOREK Minta Proses Hukum Tegas

LSM KOREK Riau menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan di kawasan hutan dengan cara membakar adalah bentuk kejahatan lingkungan hidup yang diatur dalam sejumlah regulasi:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf a dan Pasal 78 ayat (2):

> Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108:

> Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan juga menegaskan larangan dan sanksi terhadap kegiatan pembalakan liar serta perambahan kawasan hutan.

“Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti ada pejabat publik yang ikut serta, maka harus diproses dengan tegas. Kami siap mendukung aparat kepolisian dengan bukti dan keterangan masyarakat,” tambah Miswan.

Imbauan dan Tuntutan LSM KOREK Riau:

1. Kapolda Riau dan Polres Rokan Hulu segera menindaklanjuti laporan dan menyelidiki penyebab kebakaran.

2. Tangkap pelaku lapangan dan aktor intelektual, termasuk jika ada oknum pejabat yang terlibat.

3. Pemerintah daerah bersama KLHK melakukan verifikasi status kawasan dan pemulihan lingkungan pascakebakaran.

4. Gubernur Riau diminta mengeluarkan peringatan keras dan membuka data legalitas lahan di kawasan Bukit Anambawa.

LSM KOREK juga menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur membuka lahan di kawasan hutan, apalagi dengan cara membakar. Aksi serupa hanya akan memperburuk kondisi lingkungan dan memicu bencana ekologis seperti kabut asap.(MJ)

140
Previous Post

Copot Kapus Pandau Jaya, Formasi-KPM Akan Gelar Unjuk Rasa Ke Dinas Kesehatan Kampar

Next Post

Bea Cukai Dumai Berhasil Mengamankan Kapal KM Berkat Sepakat – 12 Yang Mengangkut Barang Selundupan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Bea Cukai Dumai Berhasil Mengamankan Kapal KM Berkat Sepakat – 12 Yang Mengangkut Barang Selundupan

Bea Cukai Dumai Berhasil Mengamankan Kapal KM Berkat Sepakat - 12 Yang Mengangkut Barang Selundupan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

Juni 2, 2026
Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Juni 1, 2026
Judi Togel Menggila di Humbahas, Nama Bandar Besar Disebut, Publik Minta Ketegasan Kapolda Sumut

Judi Togel Menggila di Humbahas, Nama Bandar Besar Disebut, Publik Minta Ketegasan Kapolda Sumut

Juni 1, 2026
INVESTIGASI MENGGUNCANG PADANG! Dugaan BBM Ilegal di Indarung, Insiden Perampasan HP Wartawan & Munculnya Nama Oknum di Lokasi Jadi Sorotan

INVESTIGASI MENGGUNCANG PADANG! Dugaan BBM Ilegal di Indarung, Insiden Perampasan HP Wartawan & Munculnya Nama Oknum di Lokasi Jadi Sorotan

Mei 31, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

Juni 2, 2026
Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Juni 1, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In