Siak Hulu – Kampar, Matajagad.com – 21 Desember 2025
Razia terhadap pabrik gergaji (sawmill) yang dilakukan Polsek Siak Hulu beberapa waktu lalu mendapat kritikan tajam dari masyarakat lokal, yang menganggap tindakan tersebut hanya berupa ritual musiman tanpa efek jera. Menurut sumber yang berani buka suara, sawmill-sawmill yang ditutup selama razia diprediksi akan kembali beroperasi dalam waktu kurang dari sebulan.
“Razia seperti itu sudah biasa terjadi. Saat razia, tidak ada aktifitas, tapi tidak sampai satu bulan pasti buka lagi. Ini cuma formalitas,” tegas sumber tersebut kepada Matajagad.com pada hari Sabtu (20/12). Sumber lain menambahkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang jika illegal logging tidak diberantas secara tuntas: “Apakah kita harus nunggu musibah seperti banjir di Sumatera Barat, Aceh, atau Tapanuli Tengah yang disebabkan oleh kerusakan hutan?”
Kritikan ini muncul seiring sorotan yang semakin tajam pada peran illegal logging dalam menimbulkan bencana alam. Beberapa kepala daerah telah menduga kuat bahwa kayu glondong yang terbawa hanyut banjir di beberapa daerah berasal dari pembalakan liar, yang turut memperparah longsor dan banjir akibat erosi tanah.
Masyarakat bahkan menyatakan bahwa negara sedang menghadapi krisis hukum di sektor ini, dengan penegakan hukum yang dianggap sangat lemah. Tidak sedikit tuduhan mengenai keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus illegal logging, mulai dari kepemilikan sawmill hingga penerimaan setoran ilegal.
“Kita menuntut Pemerintah dan aparat agar lebih profesional, bertindak tegak lurus tanpa pandang bulu. Jika benar-benar serius, sikat habis hingga ke akar-akar mafia illegal logging,” tekan masyarakat.
Analisis: Kebijakan Pencegahan Illegal Logging di Riau dan Hubungannya dengan Kebijakan Nasional
Kasus razia di Teratak Buluh mencerminkan celah dalam implementasi kebijakan pencegahan illegal logging, baik di tingkat provinsi Riau maupun nasional. Secara nasional, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hutan Produksi yang mengatur penegakan hukum terhadap pembalakan liar dan pengendalian aliran kayu ilegal. Kebijakan ini juga mengedepankan sistem verifikasi sumber kayu (V-Kayu) untuk memastikan legalitas barang hasil hutan.
Namun, di Provinsi Riau – yang memiliki luas hutan sebesar ±3,5 juta hektar dan menjadi salah satu daerah dengan kasus illegal logging tertinggi di Indonesia – implementasi kebijakan tersebut menghadapi tantangan besar. Pemerintah Provinsi Riau telah meluncurkan Program “Riau Tanpa Pembalakan Liar” sejak 2023, yang meliputi razia terpadu, pemantauan hutan melalui teknologi satelit, dan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Namun, seperti yang terlihat di Teratak Buluh, razia seringkali tidak diimbangi dengan tindakan pidana yang tegas dan penertiban jangka panjang terhadap sawmill yang tidak memiliki izin.
Selain itu, kesenjangan antara kebijakan nasional dan lokal terlihat dari kurangnya sinkronisasi antara aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan, dan Dishut) serta keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran untuk pemantauan yang berkelanjutan. Tuduhan keterlibatan oknum aparat juga menjadi hambatan utama, karena melumpuhkan sistem penegakan hukum dari dalam. Hal ini sejalan dengan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 yang menyatakan bahwa korupsi di sektor kehutanan merupakan faktor kunci yang memungkinkan illegal logging tetap bertahan. (MO/MJ)
(

















