Gunungsitoli, Nias – Matajagad.com – Peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal semakin marak di Kota Gunungsitoli, Nias. Pemberitaan sebelumnya terkait masalah ini tampaknya tidak memberikan efek jera bagi para pelaku maupun efek signifikan bagi aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Nias.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kinerja Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum lainnya di wilayah tersebut. Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini.(28/10/2025)”
Oknum Aparat Diduga Terlibat dalam Maraknya Rokok dan Miras Ilegal di Nias, Bea Cukai dan Polisi Jadi Sorotan!
“Peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal di Kota Gunungsitoli semakin menjadi-jadi, memicu pertanyaan serius tentang kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta kepolisian dan aparat terkait lainnya di wilayah Nias”
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengiriman barang-barang haram ini diduga dikendalikan dan melibatkan oknum aparat penegak hukum. Akibatnya, proses pengiriman melalui Pelabuhan Pelindo Sibolga-Nias berjalan mulus tanpa pemeriksaan yang berarti dari pengawas pelabuhan.
Kondisi ini membuat wajah DJBC dan kepolisian di wilayah Nias-Sumatra Utara tercoreng, karena dianggap lemah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Masyarakat pun semakin meragukan fungsi Bea Cukai serta aparat penegak hukum lainnya, mengingat rokok ilegal tanpa cukai dan cukai yang tidak sesuai peruntukannya tidak hanya dikonsumsi oleh masyarakat biasa, tetapi juga oleh beberapa oknum aparat penegak hukum.
Selain merugikan negara, rokok dan miras ilegal juga berpotensi merugikan masyarakat karena peredarannya tidak melalui pengawasan produksi yang layak konsumsi.
Kewenangan Bea dan Cukai seolah terabaikan, sementara kepolisian yang memiliki kewenangan sesuai UU No. 2 Tahun 2002 untuk melakukan penyidikan, penangkapan, penyitaan, penahanan, dan penggeledahan terhadap pengedar rokok dan miras ilegal, juga terkesan tidak bertindak.
Masyarakat mendesak kepala Bea dan Cukai Wilayah Nias dan Kepala Kepolisian Wilayah Nias untuk segera menuntaskan peredaran rokok dan miras ilegal di wilayah Nias-Sumatra Utara. Mereka juga menuntut agar para pelaku ditangkap dan diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (MO/MJ)
Penulis : Arpan T

















