Pekanbaru, Matajagad.com – 27 Januari 2026
Ketika bisnis berjalan “mulus” selama tiga bulan lebih, tidak ada suara yang mengingatkan bahaya tersembunyi. Namun ketika izin edar menjadi sorotan, produk bahan bangunan Jia Shili lenyap seolah tak pernah ada – dan PT Huatong Trading Indonesia memilih jalan buntu yang tidak bertanggung jawab: tanpa klarifikasi publik pun, apalagi permohonan maaf kepada masyarakat yang telah mempercayai dan membeli produk mereka.
Manager sekaligus Kuasa Hukum Alfius menjadi sosok sentral dalam kabut kegelapan ini. Sebelumnya dia menyatakan produk telah dikembalikan ke perusahaan asal dengan alasan “minimnya pengetahuan manager perusahaan sehingga tidak mengetahui produk belum memiliki izin edar.”
“Alasan yang lebih seperti dalih daripada penjelasan, karena bagaimana mungkin pihak manajemen atau pemilik bisa begitu ceroboh menjalin kerja sama dengan perusahaan asing tanpa melakukan verifikasi yang cermat terkait izin dan perlindungan hukum?”
Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Dari sisi hukum, penjualan produk tanpa izin edar jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha dalam Bidang Perdagangan Barang Kedelapasan, yang mengatur bahwa setiap barang dagangan yang diperdagangkan di wilayah negara harus memiliki izin edar yang sah dari instansi berwenang.
Selain itu, sebagai produk bahan bangunan, kasus ini juga menyentuh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan, Pasal 27 yang menyatakan bahwa setiap bahan dan komponen bangunan yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan memiliki izin edar yang sah untuk menjamin keselamatan dan kualitas konstruksi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 82 ayat (1) UU tersebut, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tak hanya itu, perilaku perusahaan yang menyembunyikan produk dan tidak memberikan klarifikasi juga berpotensi melanggar Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan terkait barang atau jasa yang diperdagangkan. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta sesuai Pasal 76 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Ini adalah bentuk kecerobohan yang mengancam keamanan konsumen dan martabat dunia usaha yang kredibel di Indonesia. Produk bahan bangunan yang beredar tanpa izin edar berpotensi membawa risiko teknis dan hukum yang tidak bisa disepelekan. Namun justru ketika masyarakat berhak mendapatkan jawaban, PT Huatong memilih untuk menghilang dari permukaan – seolah ingin menyembunyikan jejak kesalahan yang telah dilakukan.
Di mana tanggung jawab perusahaan terhadap konsumennya? Di mana rasa hormat terhadap peraturan negara yang jelas mengatur perdagangan barang dagangan, terutama bahan bangunan yang berkaitan erat dengan keselamatan konstruksi dan kehidupan masyarakat?
Catatan redaksi: Laporan ini dibuat dengan prinsip kejujuran pers dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga mendapatkan klarifikasi yang memadai dari semua pihak terkait, termasuk pemantauan langkah hukum yang akan diambil oleh instansi berwenang seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian PUPR, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. ***(MO/MJ)
Tim/Redaksi

















