• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

TANPA IZIN EDAR, PRODUK JIA SHILI HILANG – PT HUATONG TRADING INDONESIA BUNGKAM  

Redaksi by Redaksi
Januari 27, 2026
in Hukrim
0
HUATONG TRADING INDONESIA TERJERAT, HUMAS ALFIUS TERIAK
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, Matajagad.com – 27 Januari 2026

Ketika bisnis berjalan “mulus” selama tiga bulan lebih, tidak ada suara yang mengingatkan bahaya tersembunyi. Namun ketika izin edar menjadi sorotan, produk bahan bangunan Jia Shili lenyap seolah tak pernah ada – dan PT Huatong Trading Indonesia memilih jalan buntu yang tidak bertanggung jawab: tanpa klarifikasi publik pun, apalagi permohonan maaf kepada masyarakat yang telah mempercayai dan membeli produk mereka.

 

Manager sekaligus Kuasa Hukum Alfius menjadi sosok sentral dalam kabut kegelapan ini. Sebelumnya dia menyatakan produk telah dikembalikan ke perusahaan asal dengan alasan “minimnya pengetahuan manager perusahaan sehingga tidak mengetahui produk belum memiliki izin edar.”

 

“Alasan yang lebih seperti dalih daripada penjelasan, karena bagaimana mungkin pihak manajemen atau pemilik bisa begitu ceroboh menjalin kerja sama dengan perusahaan asing tanpa melakukan verifikasi yang cermat terkait izin dan perlindungan hukum?”

 

Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Dari sisi hukum, penjualan produk tanpa izin edar jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha dalam Bidang Perdagangan Barang Kedelapasan, yang mengatur bahwa setiap barang dagangan yang diperdagangkan di wilayah negara harus memiliki izin edar yang sah dari instansi berwenang.

 

Selain itu, sebagai produk bahan bangunan, kasus ini juga menyentuh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan, Pasal 27 yang menyatakan bahwa setiap bahan dan komponen bangunan yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan memiliki izin edar yang sah untuk menjamin keselamatan dan kualitas konstruksi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 82 ayat (1) UU tersebut, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

Tak hanya itu, perilaku perusahaan yang menyembunyikan produk dan tidak memberikan klarifikasi juga berpotensi melanggar Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan terkait barang atau jasa yang diperdagangkan. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta sesuai Pasal 76 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

 

Ini adalah bentuk kecerobohan yang mengancam keamanan konsumen dan martabat dunia usaha yang kredibel di Indonesia. Produk bahan bangunan yang beredar tanpa izin edar berpotensi membawa risiko teknis dan hukum yang tidak bisa disepelekan. Namun justru ketika masyarakat berhak mendapatkan jawaban, PT Huatong memilih untuk menghilang dari permukaan – seolah ingin menyembunyikan jejak kesalahan yang telah dilakukan.

 

Di mana tanggung jawab perusahaan terhadap konsumennya? Di mana rasa hormat terhadap peraturan negara yang jelas mengatur perdagangan barang dagangan, terutama bahan bangunan yang berkaitan erat dengan keselamatan konstruksi dan kehidupan masyarakat?

 

Catatan redaksi: Laporan ini dibuat dengan prinsip kejujuran pers dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga mendapatkan klarifikasi yang memadai dari semua pihak terkait, termasuk pemantauan langkah hukum yang akan diambil oleh instansi berwenang seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian PUPR, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. ***(MO/MJ) 

 

Tim/Redaksi

103
Tags: Badan Perlindungan Konsumen
Previous Post

KADES KESUMA TERLIBAT PENERBITAN SKT DI HUTAN LINDUNG BUKIT KUSUMA

Next Post

TAMBANG GALIAN C DIDUGA ILEGAL DI TENAYAN RAYA, KOTA PEKANBARU, MENUAI SOROTAN TAJAM

Redaksi

Redaksi

Next Post
TAMBANG GALIAN C DIDUGA ILEGAL DI TENAYAN RAYA, KOTA PEKANBARU, MENUAI SOROTAN TAJAM

TAMBANG GALIAN C DIDUGA ILEGAL DI TENAYAN RAYA, KOTA PEKANBARU, MENUAI SOROTAN TAJAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

Juni 2, 2026
Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Juni 1, 2026
Judi Togel Menggila di Humbahas, Nama Bandar Besar Disebut, Publik Minta Ketegasan Kapolda Sumut

Judi Togel Menggila di Humbahas, Nama Bandar Besar Disebut, Publik Minta Ketegasan Kapolda Sumut

Juni 1, 2026
INVESTIGASI MENGGUNCANG PADANG! Dugaan BBM Ilegal di Indarung, Insiden Perampasan HP Wartawan & Munculnya Nama Oknum di Lokasi Jadi Sorotan

INVESTIGASI MENGGUNCANG PADANG! Dugaan BBM Ilegal di Indarung, Insiden Perampasan HP Wartawan & Munculnya Nama Oknum di Lokasi Jadi Sorotan

Mei 31, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

Juni 2, 2026
Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Juni 1, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In