• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

Siapa Dibalik Sindikat BBM di Pelalawan

Redaksi by Redaksi
Agustus 24, 2025
in Hukrim
0
Siapa Dibalik Sindikat BBM di Pelalawan
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Riau, ||Matajagad.com, – Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan Pada tanggal 21 Agustus 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, aksi premanisme mengancam awak media di Pelalawan, Riau. Dua unit truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning diduga mengangkut minyak ilegal asal Jambi di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

 

Kronologi Kejadian

Ketika awak media yang melintas mencurigai kedua truk tersebut setelah sopir menolak menunjukkan surat jalan dan nota pembelian/penjualan. Kecurigaan awak media semakin kuat setelah mencium bau BBM jenis solar dari arah belakang kendaraan. Namun, ketika awak media hendak meminta klarifikasi lebih lanjut, seorang pria yang diduga preman dan pemilik warung mendatangi mereka, mempertanyakan asal usul jurnalis dan mengusir mereka dari lokasi. Pria tersebut bahkan mengacungkan sebilah golok seolah hendak melakukan kekerasan.

 

Dasar Hukum

Pihak kepolisian dapat menggunakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai dasar hukum untuk menindaklanjuti kasus dugaan pengangkutan BBM ilegal dan ancaman terhadap awak media. Pasal-pasal yang dapat digunakan antara lain:

 

Pasal 53: Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60,000,000, ( enam puluh miliar rupiah )

 

Desakan untuk Tindakan Cepat

Masyarakat dan awak media berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi dugaan pengangkutan BBM ilegal. Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan perlindungan yang memadai kepada awak media yang melakukan tugas peliputan.

 

Dengan tindakan yang cepat dan tepat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak.(MO/MJ)

 

Team

 

 

263
Previous Post

SPBU 14.284.633 Kerinci Kota Diduga Sewa Preman Untuk Keroyok Wartawan. 

Next Post

Kapolsek Siak Hulu Diminta Tangkap Cecep Pemilik Galian C Ilegal di Jalan Sarimadu

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kapolsek Siak Hulu Diminta Tangkap Cecep Pemilik Galian C Ilegal di Jalan Sarimadu

Kapolsek Siak Hulu Diminta Tangkap Cecep Pemilik Galian C Ilegal di Jalan Sarimadu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026
APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

April 14, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In