Riau, ||Matajagad.com, – Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan Pada tanggal 21 Agustus 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, aksi premanisme mengancam awak media di Pelalawan, Riau. Dua unit truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning diduga mengangkut minyak ilegal asal Jambi di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Kronologi Kejadian
Ketika awak media yang melintas mencurigai kedua truk tersebut setelah sopir menolak menunjukkan surat jalan dan nota pembelian/penjualan. Kecurigaan awak media semakin kuat setelah mencium bau BBM jenis solar dari arah belakang kendaraan. Namun, ketika awak media hendak meminta klarifikasi lebih lanjut, seorang pria yang diduga preman dan pemilik warung mendatangi mereka, mempertanyakan asal usul jurnalis dan mengusir mereka dari lokasi. Pria tersebut bahkan mengacungkan sebilah golok seolah hendak melakukan kekerasan.
Dasar Hukum
Pihak kepolisian dapat menggunakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai dasar hukum untuk menindaklanjuti kasus dugaan pengangkutan BBM ilegal dan ancaman terhadap awak media. Pasal-pasal yang dapat digunakan antara lain:
Pasal 53: Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60,000,000, ( enam puluh miliar rupiah )
Desakan untuk Tindakan Cepat
Masyarakat dan awak media berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi dugaan pengangkutan BBM ilegal. Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan perlindungan yang memadai kepada awak media yang melakukan tugas peliputan.
Dengan tindakan yang cepat dan tepat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak.(MO/MJ)
Team

















