Siak Hulu, Kampar, ||Matajagad.com. – Keresahan masyarakat yang tidak kunjung usai, dampak dari galian C di berbagai titik di Siak Hulu. Pelan tapi pasti kerusakan jalan fasilitas umum serta polusi udara akibat dari kendaraan pengangkut tanah timbun.
Cecep merupakan pengelola tanah timbun di jl.Sari Madu. Arogan dan berani melakukan aktivitas galian c ilegal diatas tanah yang diduga bermasalah yang berpotensi melawan hukum.
Kapolsek Siak Hulu, AKP Hendra Setiawan, S.H, diminta untuk menangkap Cecep, pemilik galian Sari Madu, diduga kebal hukum bebas melakukan aktivitas galian C ilegal di Jalan Sarimadu, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampa, Senin, 25/8/2025
Dampak Aktivitas Galian C
Aktivitas galian C ini menimbulkan keresahan warga sekitar karena jalan menuju perumahan menjadi rusak parah, berlumpur saat hujan, dan berdebu tebal saat cuaca panas. Warga khawatir akan kerusakan lingkungan dan keamanan warga sekitar.
Dasar Hukum
Aktivitas galian C harus mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pihak berwajib akan mengambil tindakan tegas jika aktivitas galian C ini terbukti ilegal.
Tindakan Selanjutnya
Pihak kepolisian diharapkan untuk menyelidiki status legalitas galian C tersebut dan melakukan penindakan lebih lanjut jika terbukti ilegal. (MO/MJ)
Tim.

















