• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

Produk Bahan Bangunan Jia Shili PT Huatong Trading Indonesia Tanpa Izin Edar: Manager Ajukan Damai, Pengacara Ancam

Redaksi by Redaksi
Januari 26, 2026
in Hukrim
0
HUATONG TRADING INDONESIA TERJERAT, HUMAS ALFIUS TERIAK
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, matajagad.com – 26 Januari 2026

Temuan tim media pada 31 Oktober 2025 terkait produk bahan bangunan Jia Shili yang diduga tidak memiliki Izin Edar (IE) belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak perusahaan. Tak lama setelah temuan itu beredar, produk tersebut kini tidak dapat ditemukan di pasaran, seolah hilang tanpa jejak.

Sebelumnya, saat tim media mengajukan permintaan klarifikasi terkait kelengkapan izin produk, manajer PT Huatong Trading Indonesia justru mengusulkan penyelesaian secara kekeluargaan melalui permohonan maaf dan penawaran uang damai dengan nilai yang tidak diungkapkan secara rinci. Penawaran ini ditolak oleh tim media yang mengedepankan prinsip transparansi informasi bagi masyarakat.

Tak lama setelah penolakan tersebut, seorang pengacara bernama Alfius mendatangi kantor LCI di Jalan Pasir Putih. Dengan sikap yang terkesan arogan, ia menuntut agar pemberitaan terkait produk Jia Shili segera dihapus. Bahkan, ia menyampaikan ancaman dengan nada keras: “Kedepannya, jika ada yang berani memberitakan PT Huatong, maka berurusan denganku.”

Pelanggaran terhadap peraturan tentang izin edar produk bukan hanya masalah administratif, melainkan juga berkaitan dengan keamanan konsumen dan kepatuhan bisnis terhadap hukum. Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap produk yang beredar di pasaran wajib memiliki Izin Edar yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai jenis produknya.

Produk bahan bangunan yang tidak memiliki izin edar diatur dalam peraturan khusus yang mengatur mutu dan keamanan konstruksi ;

1. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa setiap bangunan harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup. Pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa bahan bangunan yang digunakan harus memiliki sertifikat mutu yang sah dari lembaga sertifikasi yang diakui pemerintah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Konstruksi Bangunan
Pasal 59 ayat (1) menetapkan bahwa setiap bahan bangunan yang akan digunakan dalam konstruksi harus memiliki izin edar atau sertifikat mutu yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Pasal 90 ayat (1) mengatur sanksi bagi siapa saja yang menggunakan atau memasarkan bahan bangunan tanpa izin edar:
– Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Mutu Bahan Bangunan dan Bahan Perumahan
Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa bahan bangunan wajib memiliki sertifikat mutu sebelum dipasarkan atau digunakan. Pasal 51 ayat (1) menambah sanksi administratif berupa denda hingga Rp50 juta, serta penyitaan produk yang tidak memiliki sertifikat.

Diketahui sebelumnya produk Jia Shili telah beredar di beberapa Toko Bangunan Kota Pekanbaru. Hal ini jelas melanggar ;

1. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap produk barang dan/atau jasa yang dipasarkan harus memenuhi syarat mutu, keamanan, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 ayat (1) juga menegaskan bahwa produsen atau pemasok wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan tentang kondisi dan jaminan barang atau jasa. Penjualan produk tanpa izin edar dapat dianggap sebagai pelanggaran karena tidak menjamin keamanan dan tidak memberikan informasi yang valid terkait kelengkapan izin.

2. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kejahatan Pidana Umum
Ancaman yang dilakukan oleh pengacara Alfius dapat dikaitkan dengan Pasal 240 KUHP tentang pemaksaan atau ancaman dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, ancaman terhadap aktivitas pers dapat juga mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 28 yang melindungi hak pers untuk melakukan pemberitaan yang benar dan objektif, serta Pasal 33 yang mengatur tentang sanksi bagi siapa saja yang menghalangi atau mengganggu aktivitas pers.

Selain itu, penawaran uang damai yang dilakukan dapat dianggap sebagai upaya untuk menyembunyikan pelanggaran hukum, yang pada gilirannya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum sebagai bukti upaya menyembunyikan kejahatan sesuai Pasal 26 KUHP.

“Penting bagi pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini, baik terkait kelengkapan izin produk maupun ancaman yang dilakukan terhadap pihak media. Hal ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peraturan dan memastikan bahwa bisnis berjalan dengan etis serta sesuai hukum” (MO/MJ)

Tim/Redaksi

64
Tags: Kapolda Riau
Previous Post

Hulu yang Merusak, Hilir yang Dikurbankan Kegagalan Pemerintah Sumatera Barat dan Riau Menghentikan Tambang Emas Ilegal

Next Post

KADES KESUMA TERLIBAT PENERBITAN SKT DI HUTAN LINDUNG BUKIT KUSUMA

Redaksi

Redaksi

Next Post
KADES KESUMA TERLIBAT PENERBITAN SKT DI HUTAN LINDUNG BUKIT KUSUMA

KADES KESUMA TERLIBAT PENERBITAN SKT DI HUTAN LINDUNG BUKIT KUSUMA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026
APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

April 14, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In