Pekanbaru, matajagad.com – 26 Januari 2026
Temuan tim media pada 31 Oktober 2025 terkait produk bahan bangunan Jia Shili yang diduga tidak memiliki Izin Edar (IE) belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak perusahaan. Tak lama setelah temuan itu beredar, produk tersebut kini tidak dapat ditemukan di pasaran, seolah hilang tanpa jejak.
Sebelumnya, saat tim media mengajukan permintaan klarifikasi terkait kelengkapan izin produk, manajer PT Huatong Trading Indonesia justru mengusulkan penyelesaian secara kekeluargaan melalui permohonan maaf dan penawaran uang damai dengan nilai yang tidak diungkapkan secara rinci. Penawaran ini ditolak oleh tim media yang mengedepankan prinsip transparansi informasi bagi masyarakat.
Tak lama setelah penolakan tersebut, seorang pengacara bernama Alfius mendatangi kantor LCI di Jalan Pasir Putih. Dengan sikap yang terkesan arogan, ia menuntut agar pemberitaan terkait produk Jia Shili segera dihapus. Bahkan, ia menyampaikan ancaman dengan nada keras: “Kedepannya, jika ada yang berani memberitakan PT Huatong, maka berurusan denganku.”
Pelanggaran terhadap peraturan tentang izin edar produk bukan hanya masalah administratif, melainkan juga berkaitan dengan keamanan konsumen dan kepatuhan bisnis terhadap hukum. Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap produk yang beredar di pasaran wajib memiliki Izin Edar yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai jenis produknya.
Produk bahan bangunan yang tidak memiliki izin edar diatur dalam peraturan khusus yang mengatur mutu dan keamanan konstruksi ;
1. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa setiap bangunan harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup. Pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa bahan bangunan yang digunakan harus memiliki sertifikat mutu yang sah dari lembaga sertifikasi yang diakui pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Konstruksi Bangunan
Pasal 59 ayat (1) menetapkan bahwa setiap bahan bangunan yang akan digunakan dalam konstruksi harus memiliki izin edar atau sertifikat mutu yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Pasal 90 ayat (1) mengatur sanksi bagi siapa saja yang menggunakan atau memasarkan bahan bangunan tanpa izin edar:
– Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Mutu Bahan Bangunan dan Bahan Perumahan
Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa bahan bangunan wajib memiliki sertifikat mutu sebelum dipasarkan atau digunakan. Pasal 51 ayat (1) menambah sanksi administratif berupa denda hingga Rp50 juta, serta penyitaan produk yang tidak memiliki sertifikat.
Diketahui sebelumnya produk Jia Shili telah beredar di beberapa Toko Bangunan Kota Pekanbaru. Hal ini jelas melanggar ;
1. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap produk barang dan/atau jasa yang dipasarkan harus memenuhi syarat mutu, keamanan, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 ayat (1) juga menegaskan bahwa produsen atau pemasok wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan tentang kondisi dan jaminan barang atau jasa. Penjualan produk tanpa izin edar dapat dianggap sebagai pelanggaran karena tidak menjamin keamanan dan tidak memberikan informasi yang valid terkait kelengkapan izin.
2. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kejahatan Pidana Umum
Ancaman yang dilakukan oleh pengacara Alfius dapat dikaitkan dengan Pasal 240 KUHP tentang pemaksaan atau ancaman dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, ancaman terhadap aktivitas pers dapat juga mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 28 yang melindungi hak pers untuk melakukan pemberitaan yang benar dan objektif, serta Pasal 33 yang mengatur tentang sanksi bagi siapa saja yang menghalangi atau mengganggu aktivitas pers.
Selain itu, penawaran uang damai yang dilakukan dapat dianggap sebagai upaya untuk menyembunyikan pelanggaran hukum, yang pada gilirannya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum sebagai bukti upaya menyembunyikan kejahatan sesuai Pasal 26 KUHP.
“Penting bagi pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini, baik terkait kelengkapan izin produk maupun ancaman yang dilakukan terhadap pihak media. Hal ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peraturan dan memastikan bahwa bisnis berjalan dengan etis serta sesuai hukum” (MO/MJ)
Tim/Redaksi

















