• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

KADES KESUMA TERLIBAT PENERBITAN SKT DI HUTAN LINDUNG BUKIT KUSUMA

Redaksi by Redaksi
Januari 26, 2026
in Hukrim
0
KADES KESUMA TERLIBAT PENERBITAN SKT DI HUTAN LINDUNG BUKIT KUSUMA
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelalawan, Riau – Matajagad.com – Kepala Desa Kesuma, Yasir Herawansyah Sitorus, diduga terlibat dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan pengesahan pembentukan Kelompok Tani Sungai Kerisikan di kawasan hutan lindung Bukit Kusuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.

 

Media Basmi Nusantara com telah mengirimkan draf konfirmasi kepada Kepala Desa Kesuma pada tanggal 20 Januari 2026, namun belum ada klarifikasi dari pihak desa. Draf konfirmasi tersebut meminta klarifikasi terkait dugaan penerbitan SKT dan pengesahan pembentukan Kelompok Tani Sungai Kerisikan di kawasan hutan lindung Bukit Kusuma tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

“Kami ingin meminta klarifikasi dan tanggapannya terkait hal ini. Apakah benar Bapak telah menerbitkan SKT dan mengesahkan pembentukan Kelompok Tani Sungai Kerisikan di kawasan hutan lindung Bukit Kusuma? Jika ya, apa alasan dan dasar hukum yang digunakan?” tulis Nando Saputra Gulo, Pimpinan redaksi media Basmi Nusantara com, dalam draf konfirmasi tersebut.

 

Penerbitan SKT dan pengesahan pembentukan Kelompok Tani Sungai Kerisikan di kawasan hutan lindung Bukit Kusuma dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap:

 

– Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 Ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuka dan/atau mengokupasi kawasan hutan lindung tanpa izin resmi dari KLHK. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 12 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuka, mengokupasi, atau menggunakan kawasan hutan lindung tanpa izin resmi dari KLHK dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya Pasal 7 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang ingin menggunakan kawasan hutan lindung harus memiliki izin resmi dari KLHK.

 

Kami meminta perhatian publik untuk waspada terhadap kasus ini dan meminta pihak berwajib untuk segera mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan SKT di hutan lindung Bukit Kusuma. Kami juga meminta klarifikasi dari pihak terkait dan akan terus memantau perkembangan kasus ini.

 

Hingga berita ini diterbitkan oleh media Basmi Nusantara com Kepala Desa
Bukit Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Belum memberikan klarifikasi. ***(MO/MJ)

Tim: Redaksi

54
Tags: Kapolres Pelalawan
Previous Post

Produk Bahan Bangunan Jia Shili PT Huatong Trading Indonesia Tanpa Izin Edar: Manager Ajukan Damai, Pengacara Ancam

Next Post

TANPA IZIN EDAR, PRODUK JIA SHILI HILANG – PT HUATONG TRADING INDONESIA BUNGKAM  

Redaksi

Redaksi

Next Post
HUATONG TRADING INDONESIA TERJERAT, HUMAS ALFIUS TERIAK

TANPA IZIN EDAR, PRODUK JIA SHILI HILANG - PT HUATONG TRADING INDONESIA BUNGKAM  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026
APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

April 14, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In