Pekanbaru, Riau – Matajagad.com | 7 Maret 2026
Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Provinsi Riau, Yurnalis Basri, menjadi sorotan publik setelah selama lebih dari tiga pekan terakhir tidak dapat ditemui oleh wartawan maupun masyarakat. Ketidakhadiran yang berlarut ini memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya sikap enggan atau bahkan “alergi” terhadap media.
Sejumlah wartawan media online mengaku telah berulang kali mencoba menjalin komunikasi langsung dengan pimpinan dinas tersebut. Namun, setiap upaya selalu berujung pada penolakan halus dari staf dengan alasan yang serupa: sedang ada urusan penting atau berada di luar kota.
“Setiap kami datang selalu mendapat jawaban yang sama. Tidak ada penjelasan rinci, apalagi kepastian jadwal kapan beliau bisa ditemui. Situasi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujar salah seorang perwakilan wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan kerja jurnalistik, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan komunitas olahraga.
Bidang hukum Forum Komunitas Olahraga Riau, Sapala Sibarani, menilai tertutupnya akses komunikasi dengan pimpinan dinas berpotensi menghambat transparansi, terutama terkait penggunaan anggaran dan persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026.
“Kami memiliki sejumlah pertanyaan terkait penggunaan anggaran dan kesiapan penyelenggaraan Porprov. Namun hingga kini tidak ada ruang dialog langsung dengan pimpinan dinas. Masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka,” tegasnya.
Sementara itu, pihak internal dinas terkesan memilih sikap hati-hati. Asisten Dinas Pariwisata dan Olahraga, Bayu, hanya menyampaikan bahwa berbagai permintaan pertemuan dapat diwakilkan kepada staf bidang terkait. Ia juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan lebih jauh mengenai alasan ketidakhadiran kepala dinas.
Di sisi lain, polemik ini mulai menarik perhatian legislatif. Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari berbagai pihak dan berencana memanggil Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga untuk memberikan klarifikasi resmi.
“Pejabat publik tidak boleh menutup diri dari masyarakat maupun media. Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip dasar dalam pelayanan publik. Kami akan meminta penjelasan secara resmi dalam waktu dekat,” ujarnya.
Situasi ini menegaskan satu hal: dalam tata kelola pemerintahan modern, keterbukaan bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral dan administratif. Ketika akses komunikasi antara pejabat publik dan masyarakat tersendat, kepercayaan publik pun berpotensi tergerus.
Masyarakat kini menunggu klarifikasi yang jelas dari pihak dinas, sekaligus berharap adanya jadwal temu tatap yang terbuka agar komunikasi antara pemerintah, media, dan publik dapat kembali berjalan secara sehat dan transparan.***(MO/MJ)

















