Medan, Sumut – Matajagad.com – Aseng Kayu (AK), pengusaha judi terkenal di Sumatera Utara, diduga menjadi sorotan publik karena aktivitas judinya yang tidak terhenti. Lokasi judinya terletak di Yonglim Plaza, Jl. Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa Aseng Kayu mendapatkan perlindungan dari oknum di lingkungan Polda Sumut, sehingga aktivitas judinya dapat berjalan lancar tanpa gangguan. Omzet judinya diperkirakan mencapai Rp 30 miliar per hari.
Masyarakat dan DPRD Sumut telah mendesak Polda Sumut untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas judi ini. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Polda Sumut.
TEMUAN TIM INVESTIGASI:
Pada Sabtu, 7 Maret 2026, tim investigasi media menemukan bukti-bukti yang memperkuat dugaan aktivitas judi Aseng Kayu di Yonglim Plaza. Beberapa masyarakat umum yang diwawancarai oleh tim mengatakan bahwa perjudian di plaza tersebut sudah sangat parah dan tidak terkendali. “Parah Nya sekarang ini pak, perjudian saja bisa pula di plaza ini ada,” kata salah satu warga.
Namun, tim belum dapat melakukan konfirmasi kepada yang diduga Aseng Kayu.
LOKASI JUDI ASENG KAYU:
Yonglim Plaza, Jl. Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan
Namorambe
Deli Tua
Patumbak
Serdang Bedagai
Pasal 303 KUHP_ tentang Perjudian: Barangsiapa dengan sengaja melakukan perjudian atau menyediakan tempat untuk perjudian, dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
Pasal 304 KUHP_ tentang Pengawasan Perjudian: Barangsiapa yang tidak melaporkan adanya perjudian di tempat yang berada di bawah pengawasannya, dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 1 juta.
Tim investigasi media akan secepatnya berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Tim/red(MO/MJ)

















