• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

Tuntutan 2 Bulan Penjara dalam Kasus UU ITE di Indragiri Hulu Tuai Sorotan

Redaksi by Redaksi
Maret 7, 2026
in Hukrim
0
Tuntutan 2 Bulan Penjara dalam Kasus UU ITE di Indragiri Hulu Tuai Sorotan
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indragiri Hulu – Matajagad.com – Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menjadi sorotan publik. Perkara yang secara normatif memiliki ancaman pidana hingga dua tahun penjara tersebut berujung pada tuntutan jaksa penuntut umum hanya dua bulan penjara.

Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu setelah sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Riau. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran data pribadi melalui media digital.

Korban dalam perkara ini, Windy, warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, mengaku kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, tuntutan dua bulan penjara dinilai tidak sebanding dengan dampak sosial dan psikologis yang ia rasakan akibat peristiwa tersebut.

“Dengan aib dan rasa malu yang saya tanggung akibat penyebaran data pribadi dan pencemaran nama baik tersebut, tuntutan hanya dua bulan penjara terasa sangat tidak adil,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2026).

Windy menjelaskan bahwa laporan terkait perkara tersebut awalnya disampaikan ke Polda Riau sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk proses penuntutan. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui tuntutan jaksa yang relatif ringan dibanding ancaman pidana maksimal yang diatur dalam undang-undang.

Pihak korban juga telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak terkait mengenai dasar pertimbangan tuntutan tersebut. Namun hingga saat ini, menurut mereka, belum ada penjelasan rinci yang disampaikan secara terbuka kepada publik.

Selain itu, dalam laporan polisi yang dibuat oleh pihak korban, disebutkan adanya tiga orang yang diduga turut berperan dalam peristiwa tersebut. Namun dalam perkembangan penyidikan, baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Maya

“Sementara dua nama lainnya yang juga disebut dalam laporan, yakni Vita Panjaitan dan Yesi Desmawati, hingga saat ini belum diketahui secara pasti status hukumnya dalam perkara tersebut”

Hal ini turut menimbulkan pertanyaan dari pihak korban mengenai perkembangan penanganan kasus secara menyeluruh. Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan awal.

Secara hukum, pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dalam UU ITE memang memiliki ancaman pidana hingga dua tahun penjara. Namun dalam praktik peradilan, jaksa memiliki kewenangan untuk mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan berdasarkan sejumlah pertimbangan, seperti tingkat kesalahan, dampak perbuatan, serta sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Perkara ini sendiri masih menunggu putusan pengadilan. Majelis hakim nantinya memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah tuntutan jaksa akan diterima, diperberat, atau bahkan diringankan sesuai dengan fakta persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan maupun kepolisian terkait pertimbangan tuntutan serta perkembangan status hukum pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut.

Di tengah polemik yang muncul, publik kini menantikan kepastian dari proses hukum yang berjalan, agar keadilan tidak hanya ditegakkan secara prosedural, tetapi juga dapat dirasakan secara substantif oleh para pihak yang terlibat.***(MO/MJ)

60
Previous Post

Tuntutan 2 Bulan Penjara dalam Kasus UU ITE di Indragiri Hulu Tuai Sorotan: Ketika Ancaman 2 Tahun Berujung Tuntutan Minimal

Next Post

KADISPORA RIAU DIDUGA ALERGI TERHADAP WARTAWAN,DAN MASYARAKAT

Redaksi

Redaksi

Next Post
KADISPORA RIAU DIDUGA ALERGI TERHADAP WARTAWAN,DAN MASYARAKAT

KADISPORA RIAU DIDUGA ALERGI TERHADAP WARTAWAN,DAN MASYARAKAT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026
APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

April 14, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In