Pekanbaru, Riau – Matajagad.com – 5 Mei 2026
Sikap bungkam aparat kembali menjadi sorotan. Kali ini, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan di Pekanbaru dipertanyakan publik setelah tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilayangkan Media Matajagad.com.(29/4/2026)
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan dugaan keberadaan gudang rokok ilegal yang disebut-sebut milik seorang individu bernama Fahmi, berlokasi di kawasan Jalan Bupati, Kota Pekanbaru. Informasi ini sebelumnya mencuat dari temuan lapangan dan telah beredar luas di tengah masyarakat.
Media Matajagad.com telah secara resmi mengajukan permintaan klarifikasi, mencakup status laporan, langkah penindakan yang telah atau akan dilakukan, serta kebenaran informasi yang berkembang. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons yang diberikan oleh pihak Kasi P2 Bea dan Cukai Pekanbaru.
Ketiadaan tanggapan ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik. Dalam isu yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran cukai—yang berpotensi merugikan negara sikap diam aparat penegak hukum dinilai tidak lagi netral.
Publik mulai mempertanyakan komitmen dan kehadiran institusi dalam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai maupun rokok dengan cukai tidak sesuai peruntukannya.
Sejumlah kalangan menilai, jika dugaan keberadaan gudang tersebut benar, maka aktivitasnya kecil kemungkinan berdiri sendiri.
Biasanya, praktik seperti ini melibatkan rantai distribusi yang lebih luas dan terorganisir. Karena itu, penanganannya pun diharapkan tidak berhenti pada permukaan, melainkan menyasar hingga ke akar jaringan.
Namun di sisi lain, belum adanya pernyataan resmi dari otoritas juga membuka ruang spekulasi yang semakin melebar. Tanpa klarifikasi, publik tidak dapat memastikan apakah aparat tengah bekerja secara senyap atau justru belum mengambil langkah berarti.
Situasi ini memperkuat persepsi lama yang kerap muncul di masyarakat bahwa kasus-kasus dugaan peredaran rokok ilegal sering kali mencuat ke permukaan, tetapi kemudian meredup tanpa kejelasan akhir. Minimnya transparansi dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini belum ada penetapan hukum terhadap pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, sembari menunggu kejelasan dari pihak berwenang.
Publik kini menanti sikap tegas dan terbuka dari aparat. Jika dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi diperlukan untuk menghentikan spekulasi. Namun jika benar adanya, maka penindakan menyeluruh menjadi tuntutan yang tidak bisa ditunda.
Hingga kini, pertanyaan itu masih menggantung: ke mana arah penegakan hukum dalam kasus ini? ***(Red/MO/MJ)

















