Lampung Tengah – Matajagad.com – 7 Mei 2026
Dugaan keterlibatan seorang oknum guru agama Islam dalam peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lampung Tengah memicu sorotan luas masyarakat. Sosok perempuan berinisial EM, yang diketahui mengajar di salah satu SMP negeri di wilayah Terusan Nunyai, disebut-sebut terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas distribusi rokok tanpa pita cukai resmi.
Kasus ini tidak hanya memunculkan pertanyaan soal pelanggaran hukum, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas moral dunia pendidikan. Masyarakat menilai, profesi guru terlebih guru agama seharusnya menjadi simbol keteladanan, bukan justru dikaitkan dengan praktik yang diduga merugikan negara.
Sorotan publik kini mengarah kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar segera turun tangan menyikapi persoalan tersebut. Pemprov Lampung dinilai perlu melakukan koordinasi dengan instansi pendidikan, aparat penegak hukum, serta pihak terkait guna memastikan dugaan tersebut ditangani secara serius, profesional, dan transparan.
“Jangan sampai dunia pendidikan tercoreng karena ada dugaan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal. Pemerintah harus hadir dan memastikan kasus ini diusut tuntas,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Desakan masyarakat dinilai wajar mengingat peredaran rokok ilegal selama ini menjadi persoalan serius yang merugikan negara dari sektor cukai. Selain berdampak terhadap penerimaan negara, praktik distribusi rokok tanpa cukai juga sering dikaitkan dengan jaringan tertutup yang sulit diawasi aparat.
Di sisi lain, publik menilai kasus ini menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni krisis keteladanan di lingkungan pendidikan. Ketika seorang pendidik diduga terseret dalam aktivitas ilegal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, melainkan juga marwah institusi pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia sekolah.
Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan serta Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah klarifikasi maupun evaluasi internal apabila dugaan tersebut terbukti memiliki dasar yang kuat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun aparat berwenang terkait dugaan tersebut. Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya pembuktian hukum yang sah dan berkekuatan tetap.***(Red/MO/MJ)

















