Pekanbaru, Matajagad.com – 12 Mei 2026
Bungkamnya Bea dan Cukai Pekanbaru terkait dugaan gudang rokok ilegal di kawasan Jalan Bupati kini bukan lagi sekadar dipandang sebagai sikap pasif, melainkan mulai dianggap publik sebagai bentuk kegagalan serius dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan.
Di tengah ramainya perbincangan masyarakat mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea dan Cukai Pekanbaru tetap memilih diam seribu bahasa. Konfirmasi resmi yang telah dilayangkan Media Matajagad.com tidak mendapat respons sedikit pun.
Tidak ada klarifikasi. Tidak ada bantahan. Tidak ada penjelasan apakah aparat sedang bekerja atau justru membiarkan persoalan ini menguap begitu saja.(12/5/2026)
Padahal, dugaan keberadaan gudang rokok ilegal bukan isu ringan yang bisa dianggap angin lalu. Praktik peredaran rokok tanpa cukai merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan menjadi bagian dari kejahatan ekonomi terorganisir.
Karena itu, publik mulai mempertanyakan: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau memang ada keberanian yang mendadak hilang ketika dugaan mengarah pada pemain besar?
Kemarahan masyarakat mulai terlihat nyata. Banyak pihak menilai sikap diam aparat justru memperkuat persepsi buruk yang selama ini hidup di tengah publik—bahwa penindakan hukum terhadap bisnis ilegal sering kali keras kepada pemain kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan jaringan yang diduga memiliki kekuatan dan koneksi.
“Kalau cuma pedagang kecil biasanya cepat ditindak. Tapi kalau sudah menyangkut gudang dan distribusi besar, kenapa tiba-tiba semua diam?” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Pernyataan itu menjadi tamparan keras terhadap kredibilitas pengawasan aparat. Sebab publik sulit percaya aktivitas yang diduga melibatkan distribusi rokok ilegal dalam jumlah besar bisa berjalan tanpa terdeteksi jika pengawasan benar-benar dilakukan secara serius.
Yang membuat keadaan semakin memprihatinkan adalah absennya transparansi dari institusi terkait. Di saat masyarakat menunggu kepastian hukum, aparat justru memilih bungkam. Akibatnya, ruang publik dipenuhi spekulasi mengenai kemungkinan adanya pembiaran, lemahnya pengawasan, hingga dugaan permainan oknum.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya citra Bea dan Cukai Pekanbaru, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara dalam memberantas praktik ilegal.
Publik kini menunggu keberanian aparat untuk membuktikan bahwa hukum masih punya nyali menghadapi dugaan pelanggaran besar, bukan hanya tampil galak kepada pelaku kecil yang tidak memiliki kekuatan.
Jika dugaan gudang tersebut tidak benar, maka klarifikasi terbuka harus segera disampaikan untuk menghentikan kegaduhan dan melindungi nama pihak yang disebut. Namun jika dugaan itu benar, maka aparat dituntut membongkar seluruh rantai distribusi tanpa pandang bulu, termasuk mengusut kemungkinan adanya pihak internal yang diduga tutup mata.
Sebab publik mulai lelah mendengar slogan penegakan hukum tanpa melihat keberanian nyata di lapangan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan hukum terhadap pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai adanya pembuktian resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini pertanyaan publik makin tajam: aparat sedang menegakkan hukum, atau justru sedang menjaga kenyamanan pihak tertentu?
***(Red/MO/MJ)***
Bersambung..!!

















