• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

“DI BALIK WAJAH LUGU: PENGAWAS ELNUSA PETROFIN DIDUGA JEMBATAN PENGIRIMAN BBM ILLEGAL KE “GUDANG MAFIA”

Redaksi by Redaksi
Desember 21, 2025
in Hukrim
0
“DI BALIK WAJAH LUGU: PENGAWAS ELNUSA PETROFIN DIDUGA JEMBATAN PENGIRIMAN BBM ILLEGAL KE “GUDANG MAFIA”
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dumai, ||Matajagad.com – 21 Desember 2025

Di tengah klaim pengawasan ketat berbasis GPS dan CCTV, aktivitas gelap mobil tangki merah putih perusahaan terungkap, disertai bukti hubungan rapat dengan pengusaha ilegal BBM – semua yang berpotensi melanggar rangkaian aturan hukum yang ketat.

 

Seorang pengawas proses pengiriman BBM di PT Elnusa Petrofin, Didik, yang tampak lugu dan penuh komitmen menjaga kualitas bahan bakar masyarakat, kini terjebak dalam jaring kecurigaan sebagai figur kunci dalam memuluskan aliran BBM ilegal ke sejumlah “gudang mafia” yang diduga berasal dari Jambi. Aroma kebusukan transaksi gelap seolah tercium nyata seiring dengan temuan tim pencari fakta yang menentang semua pernyataan yang pernah dia sampaikan.

 

Selama ini, Didik selalu menegaskan bahwa “pengawasan mobil tangki ke SPBU dijaga ketat dan dipantau dengan GPS serta CCTV”. Namun, investigasi lapangan membuktikan hal sebaliknya: tim berhasil merekam mobil tangki merah putih milik PT Elnusa Petrofin memasuki gudang-gudang yang diduga sebagai titik pengoplosan BBM ilegal. Rekaman tersebut menjadi bukti konklusif bahwa pernyataan pengawas itu hanyalah topeng.

 

Kisah ini bukan pertama kalinya. Pada awal 2024, skandal serupa sudah dilaporkan kepada Didik. Ia berjanji menyelidiki dan memberitahu hasil dalam dua minggu – tetapi tak ada klarifikasi yang pernah tiba.

 

Kembali pada Jumat pagi (19/12/25), tim media mendatangi kantor Elnusa Petrofin untuk menyampaikan temuan baru. Meskipun Didik tidak ada di kantor, melalui Kepala Keamanan teratur pertemuan – dan lagi-lagi, ia mengelak dengan alasan yang sama: pengawasan teknologi sudah sempurna, hal semacam itu tidak mungkin terjadi.

 

Kecurigaan terhadap peran Didik semakin memuncak ketika pesan WhatsApp yang dia kirimkan kepada “mafia BBM” secara tidak sengaja diteruskan ke tim media. Pesan tersebut membuktikan bahwa hubungan antara pengawas dan pengusaha ilegal jauh lebih dekat daripada yang dibayangkan – seolah ia adalah jembatan yang menghubungkan sumber BBM resmi dengan jalur distribusi gelap yang merusak keadilan pasar dan keamanan pengguna.

 

Landasan Hukum yang Berpotensi Dilanggar

Tindakan yang diduga dilakukan Didik dan pihak terkait berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum nasional, antara lain:

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 53 ayat (2) huruf (c) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan atau pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Jika terbukti BBM yang diangkut adalah jenis subsidi, pelanggaran juga dapat merujuk pada Pasal 55 UU yang sama (jika merujuk pada versi UU No. 22 Tahun 2001 yang sebelumnya mengatur penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar).

 

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM: Pasal 18 ayat (2) dan (3) melarang badan usaha dan masyarakat melakukan penimbunan atau penyimpangan penggunaan BBM tertentu, termasuk yang bersubsidi, dengan ancaman sanksi pidana.

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 56 mengatur bahwa pihak yang membantu kejahatan dapat dipidana sama dengan pelaku utama, sedangkan Pasal 57 menegaskan bahwa pembantuan dalam kejahatan (seperti mempermudah pengiriman BBM ilegal) dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, BBG, dan LPG: Pasal 2 dan 3 mengatur kewajiban badan usaha migas (termasuk Elnusa Petronfin) dalam menunjuk penyalur dan menjamin kesinambungan, mutu, serta keakuratan penyaluran BBM – yang diduga dilanggar melalui aktivitas gelap mobil tangki.

 

Red/(MO/MJ) 

 

 

138
Tags: Dumai
Previous Post

Copot Direktur Pertamina Hulu Rokan Karena Lalai Dalam Menjalankan Sistem K3 Migas

Next Post

Ucapan Selamat, Pisah Sambut Wakapolda Riau Serta Harapan Masyarakat dan Insan Pers

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ucapan Selamat, Pisah Sambut Wakapolda Riau Serta Harapan Masyarakat dan Insan Pers

Ucapan Selamat, Pisah Sambut Wakapolda Riau Serta Harapan Masyarakat dan Insan Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026
APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

April 14, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In