Kampar, ||Matajagad.com – Adanya sejumlah sawmil dan pengelola kayu tanpa mengatongi izin resmi alias (ilegal) yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kampar. Tim investigasi media menemukan beberapa pengolahan kayu yang tidak jauh jaraknya masing-masing dilokasi wilayah Desa Tarai, Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kab. Kampar – Riau.
Diduga milik Zulkifli alias Ombak dan Masrul Imaz.
Menurut informasi yang layak dipercaya, diduga kayu yang diolah tersebut berasal dari kawasan hutan Kabupaten Siak yang diduga disuplai oleh seorang berinisial Indra. (29)/9/2025)

Sawmil milik Zulkifli alias Ombak diduga mengolah kayu yang berasal dari hutan lindung Siak Kecil di Kabupaten Siak.
Meski aktivitas ini terus berjalan, juga belum pernah ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi lainnya di Kabupaten Kampar. Padahal, sawmil tersebut diduga tidak mengantongi dokumen atau surat izin yang sah, alias Illeggal.
Salah seorang narasumber media yang berdomisili disekitar Sawmill Mengatakan, Lokasi sawmil yang berpintu gerbang warna biru itu memiliki dua unit gergaji, “pemiliknya berbeda, tetapi keduanya sama-sama mengolah kayu”. Ada juga kayu balok hasil olahan mesin chainsaw yang diduga dari hutan lindung. Dan dari dua sawmil di dalam gerbang itu, satu milik Zulkifli alias Ombak) dan yang satunya milik Masrul Imaz., ungkapnya pada senin 29/9/2025 sambil memberikan beberapa dokumen seperti foto dan video yang di dokumentasi siang itu.
Tambahnya,. Zulkifli sebagai “big boss” kayu, dan setelah kayu diolah menjadi papan atau broti berbagai ukuran, hasilnya dioperkan ke gudang atau panglong miliknya (Zulkifli), di Desa Tarai. Gudang berskala besar berfungsi sebagai pusat jual beli kayu hasil olahan dari sawmil tersebut, jelasnya.
Masih hari yang sama senin 29/9/2025 sekira pukul 15.16 WIB, Pengakuan Mengejutkan dari Masrul lewat panggilan WhatsApp miliknya
Masrul, salah seorang disebut pemilik sawmill, turut mengakui dirinya pernah membuka usaha ilegal tersebut. Meski kini mengaku berhenti, ia membocorkan fakta lain: dalam komplek yang sama terdapat empat titik gudang kayu yang masing-masing dikuasai, yakni : Zulkifli, Helmi, dan Haslim.
“Saya dulu buka juga, tapi sekarang udah tutup. Yang lain masih jalan,” kata Masrul blak-blakan.
Berdasarkan pemberitaan Sawmill ini setelah terbit di Media Intelijen Jendral.Com.. muncul fakta baru ada upaya untuk take down berita, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh Athia (Redaksi) : Maaf bang selagi media kami jangan harap bisa take down., tegas Athia, Senin 29/9/2025 sore.
Iya, salah seorang wartawan bernama Piter Tanjung, yang mencoba melakukan pembungkaman terhadap media.
Melalui pesan suara yang diterima redaksi, Piter tanjung dengan enteng meminta agar pemberitaan sebelumnya diturunkan.
“Bang, nanti kita duduk aja, tadi saya ditelpon oleh pihak petugas mengenai berita Abang itu, takedown dulu beritanya bang. Nanti saya pulang dari Polres kita dudukkan bang,” sambil ia kirim fotonya bersama petugas di ruang polres Kampar dan disertai Sherlock., keluhnya Piter Tanjung
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar: benarkah ada oknum wartawan bersama oknum petugas yang berperan sebagai tameng mafia kayu? Bila benar, hal ini merupakan tamparan keras bagi profesi jurnalis dan pihak penegak hukum.
Kemudian, sekitar pukul 18.30 wib hari itu juga Senin 29/9/2025 publik membuat geleng-geleng kepala melihat kinerja aparat penegak hukum Polres Kampar yang Menindaklanjuti pemberitaan mengenai aktivitas sawmill ilegal di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Polres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala bersama personel gabungan Polsek Tambang, mereka mendatangi lokasi yang disebut-sebut menjadi markas pengolahan kayu ilegal.
” Petugas hanya berfoto di depan pintu gerbang masuk ke lokasi Sawmill, pintu masuk ke lokasi Sawmill jelas tutup setiap sore pukul 05.00., sementara petugas datang pada pukul 18.30 wib setelah tutup, Yach nggak ketemu lahh. sedangkan titik lokasi Sawmill dari pintu gerbang itu masih jarak sekitar 100 meter ke dalam. hal ini Seolah-olah penindakan hukum hanya sebatas formalitas bukan tindakan nyata.
Seorang narasumber media bahkan dengan lantang menyindir penindakan Polres Kampar.
“Hahah… sudah saya duga pasti begitu. Gudangnya itu bukan yang digembok di depan, tapi sekitar 100 meter lagi ke dalam. Kalau datang sore menjelang magrib ya jelas tidak ada aktivitas, mereka memang tutup. Coba datang pagi atau siang, baru terlihat jelas aktivitasnya,” ungkapnya.
Sindiran ini menohok, sekaligus membuka fakta bahwa penindakan aparat lebih banyak basa-basi ketimbang keseriusan. Publik pun semakin curiga bahwa ada kongkalikong antara pemilik sawmill dengan oknum berseragam. Bagaimana tidak? Aktivitas ilegal sudah berlangsung terang-terangan, namun aparat justru “tak menemukan apa-apa”.
Jika aparat benar-benar serius, membongkar praktik haram ini bukanlah perkara sulit. Namun, faktanya sawmill ilegal di Kampar tetap berdiri kokoh, beroperasi tenang, dan seolah kebal hukum.
Pertanyaannya: apakah Polres Kampar benar-benar bekerja menegakkan hukum, atau hanya sekadar menjaga kepentingan pemilik sawmill?
Kini, sorotan tajam publik tertuju ke Kapolda Riau. Masyarakat berharap Kapolda turun tangan langsung, mengirim personel terbaiknya untuk menuntaskan kasus yang sudah lama dipertontonkan seperti sandiwara ini.
Jika tidak, bukan hanya kepercayaan publik yang runtuh, melainkan martabat aparat penegak hukum sendiri yang dipertaruhkan. ***(MO/MJ)

















