• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

Intimidasi dan Penghalangan Tugas Jurnalistik Terhadap Seorang Wartawan di Kuansing Serta Dampak Ancaman Membuat Keluarganya Terlantar

Redaksi by Redaksi
Desember 5, 2025
in Hukrim
0
Intimidasi dan Penghalangan Tugas Jurnalistik Terhadap Seorang Wartawan di Kuansing Serta Dampak Ancaman Membuat Keluarganya Terlantar
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuansing, Riau – matajagad.com – 4 Desember 2025

Direktur Media Intelijen Jenderal.com, Athia, mendampingi wartawannya dalam melaporkan dugaan tindak intimidasi, penghalangan tugas jurnalistik, perampasan barang, dan penghapusan data liputan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin, 1 Desember 2025.

 

Laporan resmi telah disampaikan ke Polres Kuansing pada Selasa, 2 Desember 2025.

 

1. Kronologi Intimidasi Saat Peliputan PETI

 

Pada pukul 14.00–16.00 WIB, Noitoloni Hia melakukan peliputan di beberapa titik aktivitas PETI di Desa Logas. Saat hendak pulang, seorang penambang menghadang dan memanggil rekan-rekannya. Sekitar pukul 16.15 WIB, dua orang lainnya datang dan salah satu pelaku memegang baju korban sambil mengatakan, “Jangan pergi.” Kunci sepeda motor korban juga dirampas.

 

Karena merasa terancam, korban menghubungi atasannya, Athia. Dalam sambungan telepon, pelaku terdengar jelas meminta agar korban tidak meninggalkan lokasi. Athia menegaskan agar korban mengutamakan keselamatan dan meninggalkan sepeda motornya.

 

Saat berjalan kaki sekitar 1 kilometer, korban kembali dihadang sekitar 20 orang, termasuk seseorang yang dikenal berinisial Jeka, yang juga diketahui berprofesi sebagai wartawan di Kuansing.

 

Di lokasi tersebut, Jeka diduga ikut serta merampas ponsel korban, memaksa menunjukkan identitas, KTA, serta surat tugas. Dua orang lainnya berupaya memukul korban, namun tidak mengenai karena korban melindungi diri dengan helm.

 

Ponsel korban kemudian diperiksa dan sejumlah foto serta video liputan PETI dihapus sebelum perangkat dikembalikan.

 

Beruntung, sebagian besar bukti video aktivitas PETI yang memuat geolokasi telah dikirimkan korban lebih dahulu ke WhatsApp pribadi Athia sebelum kejadian.

 

2. Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan di Lokasi PETI

 

Athia menyampaikan keheranannya atas keberadaan Jeka dan dua orang lain yang mengaku wartawan di tengah aktivitas PETI. Dalam dokumentasi foto yang diterima, terlihat Jeka memegang ponsel korban pada saat kejadian.

 

Athia menegaskan bahwa wartawan yang benar menjalankan tugas jurnalistik tidak seharusnya mengintervensi reporter lain, memaksa membuka data liputan, maupun terkesan membela aktivitas PETI ilegal.

 

3. Kehilangan Dua HP dan KTP Pada Keesokan Hari

 

Pada Rabu, 3 Desember 2025, satu hari setelah membuat laporan polisi, Noitoloni Hia kembali mengalami insiden kehilangan:

 

2 unit HP (Xiaomi/Redmi dan Samsung) dan 1 KTP atas nama Noitoloni Hia

 

Hilang dari tas kecil yang digantung pada stang sepeda motor saat ia bekerja di kebun sawit milik perusahaan yang dikenal sebagai Kebun Anggrek.

 

Satu-satunya orang yang melintas di lokasi sebelum tas hilang diketahui adalah seorang mandor berinisial Pio. Namun saat ditanya, mandor menyatakan tidak mengetahui keberadaan barang tersebut.

 

4. Pemutusan Hubungan Kerja Secara Mendadak

 

Keesokan harinya, Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 09.15 WIB, Noitoloni Hia dan istrinya dipanggil ke kantor Kebun Anggrek dan diberhentikan dari pekerjaan.

 

Pihak staf kebun menyampaikan bahwa pemberhentian ini dilakukan karena insiden liputan PETI, dan informasi bahwa sekelompok penambang berencana mencari Noitoloni Hia. Staf menyatakan bahwa kedatangan para penambang pada malam sebelumnya sempat dihalangi oleh humas kebun.

 

Akibat pemutusan tersebut, Noitoloni Hia, istrinya, dan anak-anak mereka menjadi terancam dan terlantar di perumahan kebun.

 

5. Sikap dan Seruan Direktur Media Intelijen Jenderal.com

 

Athia menyampaikan rasa prihatin mendalam dan menegaskan:

 

1. Peristiwa intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan.

 

2. Aktivitas PETI ilegal di Kuansing semakin meresahkan dan sering melibatkan kekerasan terhadap jurnalis.

 

3. Pihak Kepolisian Polres Kuansing diminta segera menindaklanjuti laporan Noitoloni Hia secara profesional.

 

4. Meminta polisi memberikan perlindungan penuh kepada Noitoloni Hia dan keluarganya.

 

5. Mendesak pemerintah membuka opsi legalisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi untuk menekan PETI ilegal dan mengurangi risiko korban jiwa.

 

6. Meminta pihak perusahaan sawit untuk bertanggung jawab atas keselamatan pekerja yang terdampak, bukan hanya mengeluarkan mereka dari tempat tinggal kebun.

 

Athia juga mengimbau seluruh pihak agar tetap kondusif dan tidak terprovokasi, agar tidak muncul tindak pidana lanjutan dari rangkaian insiden ini.

 

Insiden ini diduga memenuhi sejumlah unsur tindak pidana, antara lain:

 

1. Perlindungan terhadap Wartawan

 

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

 

Pasal 4 ayat (3):

Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 

Pasal 8:

Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

 

Ancaman pidana bagi penghalangan kerja jurnalistik:

 

Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Setiap orang yang menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

 

2. Perampasan Barang & Penghapusan Data Liputan

 

KUHP & UU ITE:

Pasal 368 KUHP – Pemerasan/perampasan

 

Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan kekerasan

 

Pasal 406 KUHP – Perusakan barang (termasuk data elektronik)

 

Pasal 30 & 32 UU ITE – Akses ilegal & penghapusan/menghilangkan informasi elektronik (data liputan)

 

Hukuman dapat mencapai 6 tahun penjara atau lebih.

 

3. Intimidasi & Ancaman Kekerasan

 

Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.

 

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan atau percobaan penganiayaan.

 

4. Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak

 

Bila Noitoloni Hia dan istrinya adalah pekerja kebun: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

 

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (ketentuan revisi)

 

PHK tanpa prosedur yang benar, tanpa surat resmi, dan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran administratif dan berpotensi pidana.

 

5. Aktivitas PETI Ilegal

 

UU Minerba No. 3 Tahun 2020:

 

Pasal 158:

Penambangan tanpa izin (PETI) dipidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

 

Pasal 162:

Orang yang menghalangi kegiatan penegakan hukum di bidang pertambangan dipidana 1 tahun penjara.

 

 

Media Intelijen Jenderal.com menegaskan komitmennya untuk:

 

Mendukung proses hukum, Melindungi keselamatan wartawan, dan

Mendorong penertiban PETI di Kuansing,

 

Menuntut perlakuan adil serta perlindungan terhadap Noitoloni Hia dan keluarganya yang kini berada dalam kondisi terancam.

 

Melalui pernyataan ini dibuat agar menjadi perhatian seluruh pihak terkait, baik Pemerintah Daerah, Kepolisian, lembaga pers, maupun masyarakat luas.

 

Team Media

121
Previous Post

LCI Ungkap Temuan Baru: Dugaan Sertifikasi Tanah untuk Kepala Desa dan Kegiatan Dana Desa Tak Berjejak

Next Post

UCAPAN TERIMA KASIH KELUARGA ATAS WAFATNYA IBUNDA TERCINTA, ALMARHUMAH RAZINA DAELI

Redaksi

Redaksi

Next Post
UCAPAN TERIMA KASIH KELUARGA ATAS WAFATNYA IBUNDA TERCINTA, ALMARHUMAH RAZINA DAELI

UCAPAN TERIMA KASIH KELUARGA ATAS WAFATNYA IBUNDA TERCINTA, ALMARHUMAH RAZINA DAELI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
“No Viral No Justice? Afriadi Andika: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Opini”

“No Viral No Justice? Afriadi Andika: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Opini”

April 8, 2026
Sudah Dilaporkan, Tapi Barang Tetap Dirampas: Laporan Awal di Polsek Sungai Mandau, Kini Bergulir di Polda Riau Hingga Capai 5 Orang Resmi Dilaporkan

Sudah Dilaporkan, Tapi Barang Tetap Dirampas: Laporan Awal di Polsek Sungai Mandau, Kini Bergulir di Polda Riau Hingga Capai 5 Orang Resmi Dilaporkan

April 7, 2026
Seleksi Direksi PT Riau Petroleum Disorot, HMI Tekankan Transparansi dan Integritas

Seleksi Direksi PT Riau Petroleum Disorot, HMI Tekankan Transparansi dan Integritas

April 7, 2026
“Video Terlarang Bongkar Borok Kebun di Siak: Dari Perselingkuhan hingga Dugaan Penindasan Pekerja”

“Video Terlarang Bongkar Borok Kebun di Siak: Dari Perselingkuhan hingga Dugaan Penindasan Pekerja”

April 5, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

“No Viral No Justice? Afriadi Andika: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Opini”

“No Viral No Justice? Afriadi Andika: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Opini”

April 8, 2026
Sudah Dilaporkan, Tapi Barang Tetap Dirampas: Laporan Awal di Polsek Sungai Mandau, Kini Bergulir di Polda Riau Hingga Capai 5 Orang Resmi Dilaporkan

Sudah Dilaporkan, Tapi Barang Tetap Dirampas: Laporan Awal di Polsek Sungai Mandau, Kini Bergulir di Polda Riau Hingga Capai 5 Orang Resmi Dilaporkan

April 7, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In