• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

LCI Ungkap Temuan Baru: Dugaan Sertifikasi Tanah untuk Kepala Desa dan Kegiatan Dana Desa Tak Berjejak

Redaksi by Redaksi
Desember 3, 2025
in Hukrim
0
LCI Ungkap Temuan Baru: Dugaan Sertifikasi Tanah untuk Kepala Desa dan Kegiatan Dana Desa Tak Berjejak
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kampar, Matajagad.com – Setelah sebelumnya melayangkan surat resmi pertama kepada Pemerintah Desa Kampung Pinang, Lembaga Cakra Indonesia (LCI) kembali mengungkap temuan baru yang dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, surat pertama LCI tertanggal 19 November 2025 belum mendapat jawaban dari Kepala Desa Kampung Pinang.

 

Ketua Tim Investigasi LCI, Antonius T, menjelaskan bahwa temuan terbaru ini bersumber dari dokumen realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023 serta data tambahan terkait proses sertifikasi tanah. Temuan tersebut dinilai cukup serius karena mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penggunaan anggaran desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administratif.

 

LCI menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan bantuan perikanan bernilai Rp 40 juta, namun desa tidak memiliki kolam ikan sebagai fasilitas pendukung. Fakta lapangan menyebutkan satu-satunya kolam berada di lahan pribadi Ketua BPD yang juga diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah kegiatan tersebut benar dilaksanakan dan dimana lokasi penyaluran bantuan perikanan yang dimaksud.

 

Selain itu, kegiatan penguatan ketahanan pangan pada 2022 senilai Rp 128 juta juga dipertanyakan karena tidak ditemukan adanya lumbung desa ataupun aset lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Fakta serupa juga muncul pada 2023, termasuk pada kegiatan pembangunan lumbung desa senilai Rp 176 juta yang hingga kini tidak memiliki bukti fisik maupun dokumentasi.

 

LCI juga menyoroti pembangunan gedung posyandu/polindes/PKD pada 2023 yang kembali muncul sebagai kegiatan pada tahun anggaran 2024. Meski nama kegiatannya hampir serupa, nilai anggaran masing-masing tahun berbeda, sehingga muncul dugaan terjadinya penganggaran ganda. LCI menilai hal ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak mengarah pada praktik pengulangan kegiatan tanpa dasar kebutuhan yang jelas.

 

Temuan paling mencolok datang dari data daftar peserta pengurusan dokumen tanah. Dalam daftar tersebut, nama Kepala Desa Kampung Pinang, Ulul Amri, muncul sebanyak empat kali dengan empat nomor berkas berbeda namun menggunakan NIK yang sama. Polanya identik dengan pengajuan sertifikasi empat bidang tanah. LCI menilai ini sebagai indikasi kuat bahwa ada upaya mendaftarkan beberapa bidang tanah atas nama pribadi oleh pejabat desa. Jika ternyata salah satu atau beberapa bidang tersebut merupakan tanah desa atau tanah yang selama ini digunakan untuk kepentingan umum, maka hal tersebut dapat masuk kategori penyalahgunaan kewenangan.

 

Menurut LCI, temuan-temuan baru ini menambah panjang daftar dugaan ketidakwajaran setelah sebelumnya pada tahun 2024 ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak berjalan, seperti budidaya ayam kampung, penanaman pisang empat titik, budidaya ikan patin, serta penyertaan modal BUMDes yang tidak memiliki jejak operasional.

 

Dalam surat keduanya, LCI meminta Pemerintah Desa Kampung Pinang memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu tiga hari kerja, termasuk bukti fisik kegiatan, dokumen pengadaan, daftar penerima, riwayat tanah, serta dasar hukum pengajuan sertifikasi empat bidang tanah atas nama kepala desa. LCI menegaskan bahwa klarifikasi tersebut diperlukan untuk menghindari salah persepsi dan memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan dan asas transparansi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kampung Pinang belum memberikan tanggapan resmi. LCI menyatakan siap meneruskan laporan temuan ini kepada Inspektorat, Kejaksaan, maupun aparat penegak hukum apabila klarifikasi tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan.

 

Sumber: LCI – Riau

74
Previous Post

Praktik Ilegal BBM Subsidi Semakin Merajalela di Pekanbaru, Masyarakat Resah!  

Next Post

Intimidasi dan Penghalangan Tugas Jurnalistik Terhadap Seorang Wartawan di Kuansing Serta Dampak Ancaman Membuat Keluarganya Terlantar

Redaksi

Redaksi

Next Post
Intimidasi dan Penghalangan Tugas Jurnalistik Terhadap Seorang Wartawan di Kuansing Serta Dampak Ancaman Membuat Keluarganya Terlantar

Intimidasi dan Penghalangan Tugas Jurnalistik Terhadap Seorang Wartawan di Kuansing Serta Dampak Ancaman Membuat Keluarganya Terlantar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

Juni 2, 2026
Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Juni 1, 2026
Judi Togel Menggila di Humbahas, Nama Bandar Besar Disebut, Publik Minta Ketegasan Kapolda Sumut

Judi Togel Menggila di Humbahas, Nama Bandar Besar Disebut, Publik Minta Ketegasan Kapolda Sumut

Juni 1, 2026
INVESTIGASI MENGGUNCANG PADANG! Dugaan BBM Ilegal di Indarung, Insiden Perampasan HP Wartawan & Munculnya Nama Oknum di Lokasi Jadi Sorotan

INVESTIGASI MENGGUNCANG PADANG! Dugaan BBM Ilegal di Indarung, Insiden Perampasan HP Wartawan & Munculnya Nama Oknum di Lokasi Jadi Sorotan

Mei 31, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

Juni 2, 2026
Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Juni 1, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In