• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

Lagi-lagi : Maraknya Aktivitas PETI di Wilayah Desa Pantai dan Lubuk Ramo Sektor Polsek Kuantan Mudik

Redaksi by Redaksi
November 18, 2025
in Hukrim
0
Lagi-lagi : Maraknya Aktivitas PETI di Wilayah Desa Pantai dan Lubuk Ramo Sektor Polsek Kuantan Mudik
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuantan Singingi – Matajagad. com – 18/112025

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali terpantau masih berlangsung hingga hari Senin, 17 November 2025. Berdasarkan laporan masyarakat serta rekaman video terbaru, sedikitnya sekitar 300 unit rakit PETI masih beroperasi di kawasan Sungai Batang Nalo dan area sekitarnya.

Sebelumnya, pada 14 November 2025, aktivitas serupa telah diberitakan secara luas dan disebut telah mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH). Namun, laporan masyarakat menyebutkan bahwa kegiatan PETI bukan hanya tetap berlangsung, tetapi diduga semakin bertambah jumlah unitnya.

Dugaan Perlindungan dari Oknum Tertentu

Sejumlah warga kembali menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum dari berbagai pihak yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas PETI tetap berjalan tanpa penindakan yang efektif. Warga juga menginformasikan adanya pungutan mingguan sekitar Rp1,5 juta per unit rakit, yang diduga disetorkan kepada seorang koordinator berinisial T dan R. Informasi dari narasumber internal APH berinisial S dan M juga menyebut kedua nama tersebut sebagai pihak yang mengkoordinir pungutan dimaksud.

Seluruh informasi ini masih bersifat dugaan dari masyarakat, dan proses konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait masih terus diupayakan.

Informasi Mengenai Dugaan Kebocoran Razia

Masyarakat juga mengeluhkan bahwa rencana razia atau operasi penertiban kerap bocor lebih dahulu, sehingga aktivitas PETI dapat berjalan tanpa hambatan berarti.

> “Selama ini razia selalu bocor duluan. Katanya sudah dimusnahkan, tapi faktanya tidak begitu. Tambang masih jalan terus, bahkan bertambah banyak,” ujar salah seorang warga.

Lokasi Kegiatan PETI

Kegiatan PETI dilaporkan terjadi di:
Aliran Sungai Batang Naro dan Sekitarnya

Kawasan kebun kelapa sawit di area Estate Bukit Sepayung,
yang beririsan dengan wilayah terkait PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).
Sebagian area yang digunakan disebut warga berada di luar HGU perusahaan dan dijadikan lokasi pertambangan ilegal yang beroperasi siang dan malam.

Selain itu, warga menyampaikan bahwa sebagian pelaku diduga menggunakan BBM subsidi jenis solar dalam operasionalnya.

Desakan Warga Masyarakat untuk Penindakan Tegas

Warga yang menolak keberadaan PETI menyampaikan kecemasan terkait kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Riau, untuk mengambil tindakan langsung di lapangan.

> “Mohon agar Bapak Kapolda Riau turun langsung. Jangan biarkan wilayah Kuansing hancur karena tambang ilegal ini,” ujar warga lainnya.

Upaya Konfirmasi

Hingga rilis resmi ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih dilakukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk kepada individu berinisial T dan R yang disebut masyarakat sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas PETI tersebut.

LANDASAN HUKUM TERKAIT PETI

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin tergolong sebagai tindak pidana dan diatur dalam beberapa ketentuan hukum sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Pasal 161:
Setiap pihak yang membantu, memfasilitasi, atau turut serta dalam kegiatan penambangan ilegal juga dapat dikenai pidana.

2. KUHP Pasal 55 dan 56

Tentang turut serta, membantu, atau mempermudah terjadinya tindak pidana.

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 98 – 103:
Setiap kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

4. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jika terbukti penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan ilegal)

Penggunaan BBM subsidi tidak sesuai peruntukan dapat dikenai pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Peraturan Daerah dan Kewenangan Pemda

Pemerintah daerah dapat menindak PETI melalui Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lain sesuai kewenangannya.

Penutup

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap laporan warga dan kondisi faktual di lapangan. Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses penegakan hukum dan mendukung upaya penertiban demi menjaga lingkungan, keselamatan masyarakat, serta ketertiban wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Athia

287
Previous Post

Police Goes To School, Kapolsek Siak Hulu Sosialisasikan Penerimaan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMPN 4 Siak Hulu

Next Post

Hentikan Mafia Minyak! Desak Kapolresta Pekanbaru Ganti Kapolsek Tenayan Raya

Redaksi

Redaksi

Next Post
Hentikan Mafia Minyak! Desak Kapolresta Pekanbaru Ganti Kapolsek Tenayan Raya

Hentikan Mafia Minyak! Desak Kapolresta Pekanbaru Ganti Kapolsek Tenayan Raya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026
APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

April 14, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In