Kampar – Riau,- Matajagad.com – Jika segerombolan orang datang ke rumah wartawan pada tengah malam, membuat istri pingsan, anak-anak ketakutan, mengirim foto keluarga sebagai pesan ancaman, lalu mengaku sebagai polisi di hadapan warga, maka ini bukan lagi urusan pribadi. Ini adalah teror terbuka. Dan negara tidak boleh pura-pura buta.
Berdasarkan wawancara media matajagad.com kepada Nando Saputra Gulo, Pimpinan Redaksi Basmi Nusantara.com, menceritakan didatangi oleh sekelompok pria yang diduga preman pada Selasa malam, 10 Februari 2026, sekitar pukul 23.33 WIB. Mereka datang beramai-ramai menggunakan mobil pribadi, berpakaian sipil, tanpa atribut maupun surat tugas yang dapat diverifikasi. (11/2/2026)
Kedatangan mereka bukan hanya mengusik satu keluarga, tetapi menggegerkan satu lingkungan. Warga Perumahan Griya Insani berbondong-bondong keluar rumah, curiga dengan aktivitas mencurigakan pada larut malam. Beberapa warga bahkan secara langsung bertanya, “Ada apa, Pak? Dari mana?”
“Jawaban kelompok tersebut singkat namun menggetarkan: mereka mengaku dari Polres”
Pengakuan itu justru memperbesar kegelisahan warga. Sebab tidak ada satu pun prosedur resmi yang terlihat. Tidak ada pemanggilan tertulis. Tidak ada identitas yang diperlihatkan. Yang tampak hanyalah sekelompok pria yang mengaku aparat, datang malam-malam, dan menanyakan seorang wartawan yang sedang tidak berada di rumah.
Dampaknya nyata. Anak-anak korban histeris. Istri Nando Saputra Gulo pingsan akibat syok. Ini bukan efek samping penegakan hukum—ini akibat intimidasi.
Teror berlanjut secara personal. Dari nomor WhatsApp tak dikenal, Nando menerima panggilan. Ketika tak diangkat, pelaku justru mengirim foto rumah korban, foto istri, dan adik perempuannya, disertai pesan bernada ancaman: “Saya di pesantren dekat rumah mu. Jumpa kita.”
“Pesannya tidak ambigu. Itu bukan ajakan klarifikasi. Itu pesan kekuasaan: kami tahu, kami pantau, kami dekat”
Jika ini benar aparat, maka telah terjadi pelanggaran berat terhadap hukum, etika, dan profesionalisme Polri. Namun jika ini bukan aparat, maka situasinya jauh lebih berbahaya: preman bebas memakai nama polisi, di hadapan warga, untuk menekan wartawan.
“Keduanya sama-sama memalukan. Keduanya sama-sama ancaman”
Peristiwa ini diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan dugaan penimbunan dan pengoplosan BBM di sebuah gudang diduga milikoknum TNI AURI bernama Samsul di wilayah hukum Polres Kampar.
Wakapolda dan Kapolres Kampar diminta untuk melakukan inspeksi dan penyelidikan terkait teror tersebut dan menjawab siapa yang mengirim orang orang itu ke rumah wartawan?
Teman korban, Erianto Sidabutar, menilai tindakan tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan. Jika ada persoalan atas pemberitaan, mekanismenya jelas: hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan resmi ke Dewan Pers. Bukan mendatangi rumah wartawan pada tengah malam hingga membuat keluarganya trauma.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melarang segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Apa yang terjadi di Perumahan Griya Insani bukan sekadar insiden, melainkan alarm keras bagi kebebasan pers.
Karena itu, Wakapolda Riau dan Kapolres Kampar wajib turun tangan secara terbuka. Bukan dengan pernyataan normatif, tetapi dengan langkah konkret dan transparan. Publik berhak tahu:
Siapa mereka sebenarnya?
Benarkah mereka aparat Polri?
Jika bukan, mengapa bisa mengaku polisi di hadapan warga?
Siapa yang memberi perintah?
Jika peristiwa ini dibiarkan, maka pesan yang dikirim ke seluruh jurnalis jelas: menulis kebenaran bisa berujung teror ke rumah, disaksikan tetangga, dan dibungkus klaim institusi negara.
Dan ketika premanisme dibiarkan berjalan sambil membawa nama aparat, maka yang runtuh bukan hanya rasa aman wartawan—melainkan kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.
“Pers tidak boleh dibungkam, Wartawan tidak boleh diteror., dan polisi tidak boleh membiarkan namanya dipakai untuk menakut-nakuti masyarakat”
Tim/red

















