• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

Tuntutan 2 Bulan Penjara dalam Kasus UU ITE di Indragiri Hulu Tuai Sorotan: Ketika Ancaman 2 Tahun Berujung Tuntutan Minimal

Redaksi by Redaksi
Maret 6, 2026
in Hukrim
0
Tuntutan 2 Bulan Penjara dalam Kasus UU ITE di Indragiri Hulu Tuai Sorotan: Ketika Ancaman 2 Tahun Berujung Tuntutan Minimal
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indragiri Hulu – Matajagad.com – Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, memantik pertanyaan publik. Pasalnya, perkara yang secara normatif memiliki ancaman pidana hingga dua tahun penjara justru berujung pada tuntutan jaksa hanya dua bulan penjara.

 

Perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu setelah sebelumnya dilaporkan di Kepolisian Daerah Riau. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran data pribadi melalui media digital, yang diatur dalam Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Korban dalam perkara ini, Windy, warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, mengaku kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Menurutnya, tuntutan dua bulan penjara tidak sebanding dengan dampak sosial dan psikologis yang ia rasakan. (6/3/2026)

 

“Dengan aib dan rasa malu yang saya tanggung akibat penyebaran data pribadi dan pencemaran nama baik tersebut, tuntutan hanya dua bulan penjara terasa sangat tidak adil,” ujarnya saat dikonfirmasi.

 

Windy menjelaskan bahwa laporan kasus tersebut awalnya disampaikan ke Polda Riau sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk proses penuntutan. Namun ketika mengetahui tuntutan jaksa yang relatif ringan dibanding ancaman pidana maksimal, ia menilai ada kesenjangan antara rasa keadilan korban dengan proses hukum yang berjalan.

 

Melalui kuasa hukumnya, pihak korban juga telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangan tuntutan tersebut. Namun hingga kini, menurut mereka, belum ada penjelasan rinci yang dapat disampaikan kepada publik.

 

Secara hukum, pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dalam UU ITE memang memiliki ancaman pidana hingga dua tahun penjara. Namun dalam praktik peradilan, jaksa memiliki kewenangan untuk menuntut lebih ringan berdasarkan berbagai pertimbangan, mulai dari tingkat kesalahan, dampak perbuatan, hingga sikap terdakwa selama proses hukum.

 

Meski demikian, kasus ini kembali membuka diskursus lama tentang penerapan UU ITE di Indonesia: antara perlindungan reputasi individu di ruang digital dan konsistensi penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

 

Perkara ini sendiri masih menunggu putusan pengadilan. Hakim nantinya memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah tuntutan jaksa akan diterima, diperberat, atau bahkan diringankan.

 

Di tengah polemik tersebut, publik kini menanti satu hal mendasar dari proses hukum: kepastian bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan secara prosedural, tetapi juga dirasakan secara substantif oleh para pihak yang terlibat.***(MO/MJ)

99
Previous Post

TEROR RUMAH WARTAWAN: Penasehat Hukum Menuntut Kapolres Kampar Usut Tuntas Kasus

Next Post

Tuntutan 2 Bulan Penjara dalam Kasus UU ITE di Indragiri Hulu Tuai Sorotan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Tuntutan 2 Bulan Penjara dalam Kasus UU ITE di Indragiri Hulu Tuai Sorotan

Tuntutan 2 Bulan Penjara dalam Kasus UU ITE di Indragiri Hulu Tuai Sorotan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

Juni 2, 2026
Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Juni 1, 2026
Judi Togel Menggila di Humbahas, Nama Bandar Besar Disebut, Publik Minta Ketegasan Kapolda Sumut

Judi Togel Menggila di Humbahas, Nama Bandar Besar Disebut, Publik Minta Ketegasan Kapolda Sumut

Juni 1, 2026
INVESTIGASI MENGGUNCANG PADANG! Dugaan BBM Ilegal di Indarung, Insiden Perampasan HP Wartawan & Munculnya Nama Oknum di Lokasi Jadi Sorotan

INVESTIGASI MENGGUNCANG PADANG! Dugaan BBM Ilegal di Indarung, Insiden Perampasan HP Wartawan & Munculnya Nama Oknum di Lokasi Jadi Sorotan

Mei 31, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

Juni 2, 2026
Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Juni 1, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In