Kampar, matajagad.com – Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di Jalan Sari Madu, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, masih beroperasi meskipun telah menuai keluhan dari warga sekitar. Berdasarkan pantauan tim media, truk-truk pengangkut tanah tampak hilir mudik keluar masuk dari area tambang, (8/9/2025) menyebabkan kerusakan jalan dan potensi pencemaran lingkungan.
Dampak Aktivitas Tambang Kerusakan Jalan Kondisi jalan tanah menuju perumahan menjadi rusak parah, berlumpur saat hujan, dan berdebu tebal saat cuaca panas.Gangguan Kenyamanan Warga merasa terganggu dengan aktivitas tambang yang berlangsung setiap hari, terutama saat antar jemput anak sekolah. Potensi Pencemaran Warga khawatir dengan potensi pencemaran lingkungan dan minimnya pengawasan dari pihak berwenang.
Tindakan yang Diusulkan
Penindakan oleh Aparat Pihak berwajib diminta untuk segera menghentikan kegiatan tambang ilegal tersebut. Sanksi Pidana Pelaku tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah Jalan Sari Madu, Siak Hulu. Warga berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut dan memulihkan kondisi lingkungan.
Tim berhasil konfirmasi kepada Kanit Intel Polsek Siak hulu terkait adanya tambang Galian C di wilayah hukum polres Siak hulu, 08/09/2025
Hasil konfirmasi dari Kanit Intel Polsek Siak hulu KANIT INTEL S. HULU IPDA FERI SETIAWAN: Gas aja bg, g ada urusan dgn kita. Abg lapor aja krimsus biar cepat ditutup.**(MO/MJ)

















